NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Luar Biasa, Selama Semester I 2022, KPK Tetapkan 68 Tersangka

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 22 Agustus, 2022 by NKRIPOST

KPK

NKRIPOST, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 68 tersangka dari total 61 surat perintah penyidikan yang telah diterbitkan selama semester I tahun 2022.

“Selama satu semester ini, kami sudah melakukan penyelidikan 66 perkara, kemudian penyidikan yang sudah masuk tadi sudah 61, ini mungkin data yang update terakhir. Kemudian, penuntutan 71 perkara, inkrah 59 perkara, eksekusi 51 perkara, dan tersangka 68,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers terkait “Kinerja KPK Bidang Penindakan Semester I 2022” di kutip Antara, Senin 22 Agustus 2022.

Karyoto menyebutkan KPK menargetkan dapat menuntaskan 120 perkara korupsi setiap tahunnya.

“Sesuai dengan target kami tahunan bahwa perkara tuntas di penyidikan dan penuntutan adalah 120 perkara yang kalau ini semester I sudah di angka 50 persen,” tambahnya.

Logo KPK

BACA JUGA:

Rektor Unila Prof. Dr. Karomani Resmi Jadi Tersangka KPK, Kasus Suap Penerimaan Calon Mahasiswa Baru

Pasca Penangkapan KPK, DPRD Tulungagung Ubah Susunan Fraksi

Dalam kesempatan itu, KPK juga berupaya menuntaskan perkara-perkara lama. Karyoto mengungkapkan sebanyak 63 perkara merupakan carry over dari tahun 2018-2019.

“Dalam penyidikan, kami juga punya kasus-kasus yang bawaan lama atau yang kami sebut dengan carry over. Ini juga menjadi target kami untuk penyelesaian dan kemudian yang 63 perkara, ini juga kami upayakan. Kenapa perkara ini berjalan lambat, kok lama sekali perkara tahun 2018-2019 baru sekarang dilaksanakan penindakan,” jelasnya.

Dia juga menjelaskan soal lamanya suatu perkara dituntaskan.

“Salah satu ciri, kalau OTT (operasi tangkap tangan) itu begitu ditangkap tindak pidana korupsi yang melekat pada saat itu pemberian berkaitan dengan kewenangannya perbuatan sesuatu. Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan bisa menghasilkan tindak pidana yang lain. Kemudian kalau ini tidak dituntaskan, ini juga kurang bisa memberikan rasa keadilan buat masyarakat,” ujarnya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved