NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Rektor Unila Prof. Dr. Karomani Resmi Jadi Tersangka KPK, Kasus Suap Penerimaan Calon Mahasiswa Baru

Listen to this article

Diterbitkan Minggu, 21 Agustus, 2022 by NKRIPOST

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu/ Foto: Antara
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu

NKRIPOST, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.

“Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka,” ucap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, mengutip Antara, Minggu, 21 Agustus 2022.

Sebagai penerima, yakni Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sedangkan pemberi ialah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

Asep mengatakan untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik menahan tiga tersangka untuk 20 hari pertama mulai 20 Agustus 2022 sampai dengan 8 September 2022, yakni KRM ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK serta HY dan MB ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

BACA JUGA:

Rektor Unila Prof Dr Karomani Terjaring OTT KPK

Sah..! DR.Adolf Bastian S.pd, M.Pd Resmi Dilantik Jadi Dekan Sekolah Pasca Sarjana UNILAK


Sementara, tersangka AD penahanannya terhitung mulai 21 Agustus 2022 sampai dengan 9 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

“Karena ini ada perbedaan waktu pada saat penangkapan, jadi AD ditangkap belakangan,” ujar Asep.

Atas perbuatannya, KRM, HY, dan MB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara AD sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(voi)

One thought on “Rektor Unila Prof. Dr. Karomani Resmi Jadi Tersangka KPK, Kasus Suap Penerimaan Calon Mahasiswa Baru

  1. “Artikel yang sangat informatif! Saya senang menemukan informasi terbaru mengenai kasus penerimaan calon mahasiswa baru di UNILA. Semoga proses hukum berjalan adil. Terima kasih atas berita yang up-to-date

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved