Tiga Oknum Wartawan Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan, Modus Operandinya Diluar Dugaan
Diterbitkan Sabtu, 20 Agustus, 2022 by NKRIPOST
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad
NKRIPOST, LAMPUNG – Polisi menetapkan tiga oknum wartawan berinisial Jun (47), Gan (43), dan Am (49) sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap ASN BMBK Provinsi Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Sabtu, membenarkan adanya tiga tersangka oknum wartawan yang memeras ASN di Lampung.
“Dari lima orang yang kemarin ditangkap polisi dan sekarang tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Pandra dikutip Antara, Sabtu (20/8/2022).
Apabila oknum wartawan tersebut terlibat masalah pemberitaan, menurut dia, diselesaikan dengan Dewan Pers. Akan tetapi, jika melanggar pidana, harus diselesaikan secara peradilan umum.
Adapun modus operandi para pelaku yaitu meminta sejumlah uang untuk memenuhi permintaan korban agar tidak menayangkan berita berisi chat mesum.
Atas kejadian itu, korban MT ASN BMBK Provinsi Lampung melapor ke polisi dengan laporan polisi nomor : LP/B/ 105 /VIII/ 2022/ SPKT/ Polsek TBU /Polresta Bandar Lampung/ Polda Lampung Tgl 18 Agustus 2022.
BACA JUGA:
Penganiawan Mantan Wartawan Papua Di Tangkap Di Loket Bus ALS Di Riau
Diduga Hambat Ijin Angkut BBM, Pj Bupati Flotim Blokir Wartawan Saat Dikonfirmasi
Korban mengalami kerugian hingga Rp25 juta dengan penyerahan uang sebanyak dua kali, yaitu Rp15 juta dan Rp10 juta.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu amplop warna cokelat berisi uang pecahan Rp50 ribu total Rp10 Juta.
Para tersangka dikenai Pasal 368 ayat (1) KUHP sub Pasal 369 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. **