Rektor Unila Prof Dr Karomani Terjaring OTT KPK
Diterbitkan Sabtu, 20 Agustus, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendikbud Ristek, terkejut atas terjaringnya Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Dr Karomani, dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Sabtu, 20 Agustus, dini hari.
Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Dr Karomani diduga menerima suap sekitar Rp2 miliar.
“Astagfirullahaladzim. Saya pribadi sangat sedih dengan kejadian ini. Tidak menyangka rektor sampai kena OTT,” ujar Plt Dirjen Dikti Ristek, Prof Nizam, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu, 20 Agustus 2022.
Terkait kejadian ini, Nizam menuturkan, pihaknya menyerahkan proses hukum yang berlaku kepada KPK. “Kita akan menyerahkan sepenuhnya, prosesnya kepada KPK,” tutur Nizam.
BACA JUGA:
Baru Lengser Sudah Di OTT KPK Kasus Suap, Berapa Harta Haryadi Suyuti ?
KPK : Tarif Jual Beli Jabatan Oleh Mukti Agung Di Angka Pantatis
Sementara soal kepemimpinan di Unila pasca penangkapan rektor, Nizam mengatakan pihaknya akan menunggu penetapan status secara resmi dari KPK. Jika terbukti secara hukum, maka pergantian rektor Unila akan dilakukan.
“Kita tunggu penetapan statusnya oleh KPK dulu. Kalau perlu (diganti, red),” kata Prof Nizam.
BACA JUGA:
Dua Oknum Aparat Desa Terjaring OTT, PotongĀ 300 Ribu Dana BLT Covid-19
KPK Ciduk Rektor Salah Satu Perguruan Tinggi Negeri di Lampung
Diberitakan sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang rektor salah satu perguruan tinggi negeri di Provinsi Lampung pada Sabtu dini hari.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, benar, tim KPK tadi malam dini hari berhasil lakukan tangkap tangan di Bandung dan Lampung,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip Antara di Jakarta, Sabtu (20/8/2022).
Ali mengatakan salah satu pihak yang ditangkap di antaranya rektor di salah satu perguruan tinggi negeri di Lampung.
“Saat ini, para pihak sudah berada di Gedung KPK Jakarta,” ucap Ali.
BACA JUGA:
KPK : Tarif Jual Beli Jabatan Oleh Mukti Agung Di Angka Pantatis
Partai Berkarya Tak Lulus, Berikut Daftar Partai Politik yang Lolos untuk Pemilu 2024
Ali belum membeberkan soal dugaan korupsi apa yang dilakukan rektor tersebut sehingga ditangkap oleh tim KPK.
Tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.
“Perkembangannya akan segera disampaikan,” kata dia.
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.**
Rektor kok sampai kena OTT ?? Maksudnya Rektornya yang bego atau KPK nya yang pinter ? Sepandai-pandai rektor berkelit akhirnya kena OTT juga