Partai Berkarya Tak Lulus, Berikut Daftar Partai Politik yang Lolos untuk Pemilu 2024
Diterbitkan Sabtu, 20 Agustus, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum atau KPU melaporkan, sebanyak 43 partai politik telah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Dari jumlah tersebut, 40 di antaranya telah mendaftar sebagai partisipan Pemilu 2024, sedangkan tiga lainnya tidak mendaftar dalam periode waktu 1-14 Agustus 2022.
Lalu, berapa partai dan partai apa saja yang lolos tahap verifikasi administrasi Pemilu 2024?
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu 2024 KPU RI Idham Holik mengumumkan, dari total seluruh partai yang mendaftar, sebanyak 24 partai dinyatakan lolos ke tahap verifikasi administrasi Pemilu 2024. Ke-24 partai tersebut, kata Idham, lulus setelah berkas pendaftaran mereka dinyatakan lengkap oleh KPU.
“Dari 40 partai politik yang mendaftarkan diri, ada 24 partai politik yang dokumennya dinyatakan lengkap,” kata dia dalam jumpa pers di kantor KPU, Jakarta, pada Senin, 15 Agustus 2022.
BACA JUGA:
KPU Nyatakan Hari Ini Enam Parpol Telah Lengkap Dokumen
Wujudkan Keberhasilan Pilkada dan Pemilu 2024, Ketua KPU Ingatkan Jajaran Tak Mudah Tergoda
Daftar 24 partai yang lolos ke Tahap Verifikasi
1. Partai Amanat Nasional (PAN)
2. Partai Bulan Bintang (PBB)
3. Partai Buruh
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
5. Partai Demokrat
6. Partai Garuda
7. Partai Gelora
8. Partai Gerindra
9. Partai Golongan Karya (Golkar)
10. Partai Hanura
11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
12. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
15. Partai NasDem
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
18. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
19. Partai Republik
20. Partai Republik Indonesia
21. Partai Republik Satu
22. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
23. Partai Swara Rakyat Indonesia
24. Partai Ummat
Bagi partai yang dokumennya dinyatakan telah lengkap, maka dapat lanjut ke tahap verifikasi. Proses verifikasi administrasi akan dilangsungkan hingga 11 September. Hasilnya akan diumumkan pada 14 September 2022. Untuk partai parlemen yang berhasil lolos, proses verifikasi administrasi akan ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024. Sementara parpol non-parlemen yang berhasil lolos verifikasi administrasi, akan menjalani verifikasi faktual di lapangan agar bisa ikut sebagai peserta Pemilu 2024.
Sementara itu, sebanyak 16 partai gagal menjadi calon peserta Pemilu 2024. Lantaran dokumen pendaftaran dinyatakan tidak lengkap hingga akhir masa pendaftaran pada 14 Agustus 2022. Dengan demikian ke-16 partai tersebut tidak bisa melanjutkan tahapan dan otomatis gagal menjadi peserta pemilu. “Ada 16 partai politik yang berkas dokumen pendaftarannya kami kembalikan karena tidak lengkap,” ujar Komisioner KPU Idham Holik, Selasa, 16 Agustus 2022.
BACA JUGA:
Terima Audiensi KPU, Polda Banten Siap Amankan Pemilu 2024
KPU RI Sebut 35 Partai Politik dan 7 Parpol Lokal Aceh Sudah Aktivasi Akun Sipol, Berikut Daftarnya
Daftar partai yang tak lolos dokumen pendaftaran
1. Partai Beringin Karya (Berkarya)
2. Partai Bhinneka Indonesia (PBI )
3. Partai Damai Kasih Bangsa
4. Partai Demokrasi Republik Indonesia
5. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
6. Partai Karya Republik
7. Partai Kedaulatan
8. Partai Kedaulatan Rakyat (PKR)
9. Partai Kongres
10. Partai Masyumi
11. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
12. Partai Pandu Bangsa
13. Partai Pelita
14. Partai Pemersatu Bangsa
15. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)
16. Partai Reformasi
Sedangkan tiga partai yang tak mendaftar meski memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik yaitu Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Rakyat, otomatis tidak lolos ikut Pemilu 2024.(tempo)
Berikan kesempatan kedua kali untuk melengkapi dokumen belum lengkap kedua kali belum lengkap dokumen coret partai politik ikut pemilu 2024