Bandung Barat : Proyek Siluman Di Duga Melanggar Aturan Pemerintah
Diterbitkan Jumat, 22 Juli, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST.BANDUNG BARAT. – Proyek yang dilakukan oleh pihak ke tiga/ pengusaha harus sesuai dengan juklak juknis yang sudah di bakukan.tapi kenyataannya proyek yang dilaksanakan oleh pihak ke tiga selalui mengesampingkan aturan seperti terjadi proyek paving blok di SMPN Batujajar 3.
Menurut mas jipang tokoh masyarakat Batujajar mengatakan proyek paving blok yang sedang berjalan itu seharusnya sesuai dengan aturan pemerintah tapi ini lain buktinya papan proyek yang seharus dipasang itu tidak ada udah jelas itu melanggar UU 14 tahun 2008 keterbukaan informasi publik serta perpres no 54 tahun 2010 dan perpres no 70 tahun 2012 tentang kewajiban papan nama pada pembangunan proyek yang dananya di biayai oleh negara.ujarnya.
Tanpa Pasang Papan Proyek, Pemagaran Kantor Desa Gandaria di Duga Proyek Siluman
Pekerjaan Proyek Tanpa Papan Nama Untuk Kelabui Masyarakat, Langgar Undang – Undang KIP
Itu udah jelas melanggar hukum yang berlaku dan pastinya harus ada tindakan dari dinas terkait.imbuhnya
Hasil investigasi dilapangan.proyek paving blok ini sudah berjalan empat hari.
Menurut wahyu pekerja proyek mengakan saya di bawa untuk mengerjakan proyek ini dibawa oleh hendra padahal yang punya proyek itu yunus.katanya.
Sedangkan menurut Edi selaku kasi sarana prasarana SMP Disdik Bandung Barat mengatakan saya barusan dapat telp dari kabid SMP Rustiayana bahwa proyek tersebut kalau tidak ada papan proyek itu salah
saya udah telp yunus selaku pelaksana bahwa proyek tersebut baru mengumpulkan bahan bangunan belum ada pelaksanaan dan memang papan proyek belum di pasang.katanya
Saat tim akan komfirmasi ke pihak SMPN BATUJAJAR 3 tidak ada di tempat
|ccp|