NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

KPK-APP Kalsel Sambangi KAJARI Terkait Perjadin DPRD Banjar

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 5 Juli, 2022 by NKRIPOST

Koalisi KPK- APP Gelar Audensi Bersama Kajari Terkait Laporan Markup Perjadin DPRD Banjar

Nkripost, MARTAPURA – Koalisi KPK – APP (Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah Dan Parlemen) menggelar Audensi Bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Senin (4/7/22).

Menurut aliansyah Audensi yang digelar KPK-APP terkait Laporan kami beberapa waktu lalu tentang markup perjadin (perjalanan dinas ) yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Banjar bisa dapat dituntaskan dengan menggelar audensi.

Sehingga dengan adanya audensi,laporan yang diminta pihak Kejari kurang dan apa kendala yang dibutuhkan akan kita lengkapi, untuk mengawal kasus ini sampai tuntas.

Ia meminta kepada kejati dan jajarannya dengan diadakannya Audensi, supaya penyampaian dan penjelasan penjelasan yang disampaikan oleh kejati diharapkan bisa memperjelas hasil laporan kami.

“Alhamdulilah hasil dari audensi,tanggapan serta statmen yang disampaikan kejari beserta jajarannya kepada kami memberikan angin segar,menurutkajari kasus ini akan segera ditindak lanjuti dan akan segera dituntaskan,”beber ali.

BACA JUGA:

KNPI Batola Beri Penghargaan Kepada LSM KPKAPP Saat gelar Aksi Damai Didepan Kejati kalsel

Prabowo Subianto Belajar Dari Surya Paloh

Sengketa Dua Perusahaan Di Tapin, LSM KKP APP Desak Pemerintah Provinsi Kalsel Turun Tangan

Terkait ,Masih ingat dalam benak kita kasus serupa juga sudah pernah dilakukan oleh DPRD sebelumnya.

“Kami berharap dengan proses yang berjalan yang dilakukan oleh kejaksaan kabupaten banjar ada efek jera,maka mereka tidak akan lagi semena mena menggunakan uang rakyat hanya untuk kegiatan kegiatan yang tidak bermanfaat,anggaran 1 tahun 38 milyar dihabiskan hanya untuk jalan jalan.”Pungkasnya.

“Kami Koalisi KPK-APP Kalsel akan Mengawal dulu Masalah Perjadin ini ingat pepatah banjar Waja Sampai Keputing,sehingga ada tersangka yang diumumkan oleh kejaksaan negeri kabupaten banjar kedepannya.”

“Dan kami juga berharap kepada Kejari Banjar dalam waktu dekat kasus ini berakhir di pengadilan,”pintanya(yusi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved