Jasa Raharja Priangan Timur: Nilai Santunan dan Korban Kecelakaan Tahun 2022 Alami Kenaikan
Diterbitkan Senin, 27 Juni, 2022 by NKRIPOST
VIDEO: Jasa Raharja Priangan Timur Sebut Nilai Santunan dan Korban Kecelakaan Tahun 2022 Alami Kenaikan
NKRIPOST, TASIKMALAYA – Kehadiran PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum menjelaskan korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan.
Bagi penumpang kendaraan bermotor umum (bus) yang berada di dalam tenggelamnya kapal Ferry, maka kepada penumpang bus yang menjadi korban diberikan santunan ganda.
Sedangkan bagi korban yang jasadnya tidak diketemukan dan/atau hilang, penyelesaian santunan didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri.
Hal tersebut disampaikan Kepala Jasa Raharja Tingkat Priangan Timur H. Abudurrahman Damanik, SH saat ditemui di kantornya, Senin (27/6/2022)
BACA JUGA:
Kapolda Jateng Serahkan Tali Asih dan Santunan Jasa Raharja Untuk Anggota Polri Korban Laka Kalijambe Sragen
Yayasan Bina Karya Negeri Polisikan LVRI Tasikmalaya, Usai Mediasi Penurunan Plang Gagal
Ketua APKINDO Sumut, Jasa Raharja Sembiring Jenguk Ananda Alif Alfarezel
Disinggung tentang Nilai Santunan Kecelakaan Penumpang, Kepala Jasa Raharja Tingkat Priangan Timur juga mengatakan Nilai santunan yang dibayarkan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan telah diatur berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017.
H. Abudurrahman Damanik, SH lebih lanjut menyampaikan Jasa Raharja sebagai penyalur santunan kepada korban-korban kecelakaan yang terjadi di jalan, untuk tahun 2021 kasus kecelakaan sampai sekarang mengalami peningkatan, termasuk juga jumlah korban.
“Melihat dari data sebagai berikut: bahwa Rekapitulasi Pembayaran Klaim menurut jenis jaminan dan sifat cidera periode tanggal kejadian 01-01-2021 sampai dengan 31-05-2021 mencapai nilai Total korban 534, dengan Total Santunan Rp. 16.573.057.884. Sedangkan Rekapitulasi pada periode tanggal Kejadian 01-01-2022 sampai dengan 31-05-2022 Total Korban 598 dan Total Santunan mencapai Rp. 18.372.128.261 jadi mengalami kenaikan sebesar 16% Korban dan 10,8 % Santunan.” Jelasnya.
Meminimalisir terjadinya kecelakaan, Abudurrahman Damanik berharap para pengusaha jasa transportasi lebih memperhatikan kondisi kesehatan kendaraan sebelum di operasikan.
“Kedepan bagi pengemudi harap berhati-hati serta sebelum beroperasi kendaraan harap di cek dulu sebelumnya, bagi para pengusaha oto/bis jalankan Quality Control yang baik sehingga implementasinya jangan sampai ada memaksakan kehendak bagi para supir atau (driver), karena faktor kurang tidur bisa memicu untuk terjadinya kecelakaan.” Pungkas H. Abudurrahman Damanik, SH.
Reporter: Kostaman.