Kasus Pembunuhan di RTH Yang Gemparkan Warga Berhasil Diungkap Polres Rohul, Ini Alasan Pelaku
Diterbitkan Senin, 20 Juni, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST, ROKAN HULU – Terungkap alasan RK (28) tega membunuh BT Warga RT 00 RW 00 Dusun Tulang Gajah Desa Pematang Berangan Kecamatan Rambah Rokan Hulu yang sempat menggemparkan warga karena mayatnya di temukan di Kebun milik As di Desa Rambah Tengah Hulu Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) pada Sabtu (18/6/2022) Siang
Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK MM Didampingi Kasat Reskrim AKP Buyung Kardinal SH MH, dan Kanit Pidum IPDA Refly Setiawan Harahap SH serta Kasubsi Si Humas AIPDA Mardiono Pasda SH, menjelaskan awalnya ditemukan sesosok Mayat laki-laki berinisial BT (49),” Ujarnya Kepada Sejumlah Wartawan Senin (20/6/2022) Sore
Sementara saksi kejadian inisial P (18) dan M (19) merupakan Mahasiswa Warga Desa Kaiti 1 Desa Rambah Tengah Barat, saat penemuan Mayat itu, RK memanggil saksi P dan Saksi M seraya mengatakan ada orang yang tergeletak di Kebun Sawit milik orang tuanya yaitu AS, Kemudian korban dibawa ke RSUD Pasir Pengaraian oleh saksi M dan saksi P. sementara RK pulang dengan mengendarai Sepeda Motor milik adiknya.
BACA JUGA:
Mayat Pria Ditemukan di Kebun Warga Desa RTH, Polsek Rambah Ungkap Ciri-cirinya
Kasus membunuh Ibu dan Anak di Kupang Ada Perkembangan Baru,Istri Pelaku Jadi Tersangka
Pembunuh Ibu Kandung dan Adik Di Solok Ditangkap, Pelaku Mengaku Dapat Bisikan Gaib
Dari Peristiwa tersebut, polisi melihat ada tanda kekerasan ditubuh korban, Polisi, melakukan Visum Et Refertum (VER) dan juga Otopsi terhadap Jenazah tersebut, didapati sebab mati orang ini adalah akibat kekerasan dengan benda tumpul di Kepalanya yang menimbulkan perdarahan Otak.
“Selain itu juga terdapat kekerasan benda tumpul pada daerah leher yang dapat menyebabkan kematian, dan di perkiraan saat kematian 12-24 jam sebelum pemeriksaan,” Jelasnya.
Dan pada hari Minggu (19/6/2022), pukul 11.00 Wib RK dampingi Kades Desa Rambah Tengah Hulu Addis Hasibuan menyerahkan diri ke Polres Rohul, dia mengaku menganiaya hingga menghilangkan nyawa BT karena Kesal
Atas Peristiwa itu Polres Rohul
Langsung melakukan Olah TKP, memeriksa saksi saksi, dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sedangkan RK disangkakan melanggar pasal 351 ayat (3) KUHP dan selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Polres Rohul.” Tutupnya
***(Alfian Top)