NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kombes Hengki Haryadi: Sekolah Khilafatul Muslimin, Dari SD Sampai Universitas Hanya 9 Tahun Lulus

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 16 Juni, 2022 by NKRIPOST

Satu Lagi Tokoh Khilafatul Muslimin ditangkap Polisi di Mojokerto

Diketahui tersangka berinisial AS (74) diamankan pada Senin 13 Juni 2022 sekitar pukul 00.20 WIB di Mojokerto, Jawa Timur.

Polisi mengungkap sebagai Menteri Pendidikan, AS atas perintah khalifah memiliki peran menetapkan bahan ajar atau kurikulum lembaga pendidikan yang terafiliasi dengan Khilafatul Muslimin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, sebagai menteri AS berperan dalam pembuatan konten di buletin dan sejumlah tulisan yang diedarkan oleh Khilafatul Muslimin yang bertentangan dengan Pancasila.

“Yang bersangkutan juga penulis di buletin, koran, dan lain-lain yang di keluarkan oleh Khilafatul Muslimin yang berisikan ajaran ataupun paham yang bertentangan dengan Pancasila,” jelasnya.

Dijelaskan Zulfan, 30 sekolah yang sudah terafiliasi dengan ajaran khilafah menjadi tanggung jawab tersangka AS dalam soal doktrin Khilafah tersebut.

Pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja

BACA JUGA:

Khilafatul Muslimin : Empat Tokohnya Diciduk Polisi Dan Diduga Buat NIW Gantikan e-KTP

Tidak Ada Ruang Untuk Khilafah di Negeri Ini

Warga Desa Kuanyar Jepara, Ada Yang Terpapar Khalifatul Muslimin

Dengan penangkapan AS ini, lanjut Zulpan, pihaknya telah mengamankan sekitar enam orang yang terkait kelompok Khilafatul Muslimin. Penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus ini.

“Kita ungkap secara terang benderang, tentunya melibatkan juga pihak-pihak terkait untuk melengkapi keterangan yang dilakukan penyelidik dalam penanganan (kasus) ini,” tukasnya.

Kendati begitu, Zulpan belum bisa menjelaskan secara rinci puluhan sekolah terafiliasi dengan ajaran Khilafatul Muslimin.

Zulfan juga belum merinci soal doktrin Khilafatul Muslimin yang diajarkan kepada murid-murid 30 sekolah tersebut.

“(Daftar sekolah) nanti disampaikannya belum bisa sekarang. Tapi ini sebagai awalan, artinya dari hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan. Artinya, ini merupakan dasar penyidik juga melakukan penangkapan terhadap tersangka,” terangnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved