Jaksa Sebut Oknum Wartawan TVRI Ikut Terima Dana SatGas Covid-19 Di BPBD Flotim, 8 Lagi Masih Rahasia
Diterbitkan Selasa, 14 Juni, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST, LARANTUKA – Oknum wartawan TVRI Flores Timur berinisial PW disebut Jaksa Flores Timur ikut di periksa sebagai terduga penerima Dana satgas Covid 19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hal tersebut disampaikan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Larantuka Cornelis S. Oematan, SH menjawab pertanyaan rekan media saat Sesi Jumpa pers pada 31 Mei 2022 lalu.
Ketika di kejar pertanyaan wartawan terkait berapa besar jumlah dana yang di terima oleh PW, Oknum wartawan TVRI Flotim di maksud, Jaksa Oematan enggan membeberkan lebih jauh. Menurutnya, besaran dana yang di terima oknum tengah dalam penyelidikan
“Masuk dalam Materi dan masih dalam penyelidikan.” Terang Kasi Pidsus Cos Oematan.
Pertanyaan serupa juga di lontarkan Kepada Kejari Larantuka Bayu Setyo Pratomo, SH, MH lewat WA Sabtu 11 Juni 2022,
Akan tetapi menjawab pertanyaan wartawan ibarat setali tiga uang, ia menyebut masih dalam penyelidikan.
BACA JUGA:
Kompak Indonesia Dukung Kejari Flotim Bongkar Dugaan Korupsi Dana Covid Berjamaah Di BPBD Flores Timur
DPRD Flotim Sorot Oknum ASN Viralkan SK Mutasi Di Medsos
Ritha Senak Desak Kejari Flotim Periksa 8 Wartawan Lain Penerima Dana SatGas Covid-19
Dalam Pemberitaan sebelumnya dengan Judul”
Ritha Senak Desak Kejari Segera Periksa 8 Wartawan lainnya di Flores Timur,
Yang sebagaimana PDF tersebar surat panggilan Rita Senak sebagai Saksi dengan Nomer : SP-144/N.3.16/Fd.1/03/2022 untuk di dengar dan di periksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi Anggaran Penanganan Covid-19 di BPBD Kabupaten Flores Timur tahun 2022 pada Senin 21 Maret 2022.
berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Flores Timur Nomor: PRINT-01/N.16/Fd 1/02/2022 tanggal 11 Februari 2022,dengan membawa dokumen terkait penanganan Covid-19 di BPBD Kabupaten Flores Timur tahun 2022.
Ritha Senak Mantan Wartawan Zonalinenews.Com tersebut mengaku dua kali menerima uang tersebut dengan besaran 1 juta perbulan karena telah menjalani tugasnya untuk mempublikasikan pemberitaan terkait percepatan penanganan Covid-19 di mana dana tersebut di ketahui sebagai dana Publikasi.
Menurut Kasi pidsus saat di konfirmasi lanjutan pada Jumat, 3 Juni 2022 mengatakan “Kaka dan Om Patman,” Urainya kepada Wartawan singkat.
Ketika di presur dengan pertanyaan terkait 8 nama wartawan lainnya Kejaksaan enggan membeberkan 8 nama wartawan tersebut.
Hingga saat ini Kasus dugaan tindak pidana Korupsi Anggaran Penanganan Covid-19 di BPBD Kabupaten Flores Timur dalam proses penyelidikan kejaksaan negeri setempat.