Polres Solok Kota Tangkap 63 Paket Ganja Kering Siap Edar
Diterbitkan Senin, 13 Juni, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST, SOLOK – Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Kota mendapat tangkapan besar di Tahun 2022, sebanyak 63 paket besar ganja kering siap edar yang diamankan dikawasan jalan lingkar, kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok Sumatera Barat.
Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi,Si.K dalam konferensi pers nya kemarin Sabtu 11 Juni 2022 di Aula Polres Solok Kota mengatakan bahwa, Anggotanya berhasil menangkap T (24) tahun warga Perumnas Batu Kubuang Nagari Kotobaru yang membawa barang haram tersebut menggunakan sebuah mobil Daihatsu pick up Grand Max warna hitam bernomor polisi BA 8050 HM,
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, dan berbekal informasi tersebut petugas langsung bergerak menuju TKP dan berhasil menangkap mobil yang dicurigai serta satu orang tersangka.”Pungkas Kapolres Solok Kota.
BACA JUGA:
DPRD Kota Solok Rapat Kerja Dengan Polres Solok Kota.
Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Polda Sumbar: Pemodal Sudah Diketahui
Pembunuh Ibu Kandung dan Adik Di Solok Ditangkap, Pelaku Mengaku Dapat Bisikan Gaib
Pada saat penangkapan lanjut Kapolres, bahwa anggotanya juga menemukan tersangka sedang memindahkan karung besar yang yang diduga berisi ganja kering siap edar itu dari sebuah pondok ke atas mobil jenis pick up tersebut,
“Anggota langsung memeriksa karung yang berbungkus plastik hitam itu dan menemukan sebanyak 63 paket ganja kering yang akan di edarkan di Wilayah Solok.” tegas AKBP Ferry Suwandi.
Dari hasil interogasi petugas, tersangka mengatakan akan mendapat upah sebesar Rp. 15 juta untuk mengantar paket ganja tersebut.
“Dalam pengakuannya tersangka mengatakan bahwa paket ganja ini dikirim dari wilayah Aceh dan akan di edarkan di wilayah Solok.” katanya.
“Akibat perbuatannya itu tersangka di ancam dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 111 ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup,” kata Kapolres.** RONI NKRI POST