Murka Diejek Istri Sah Tak Bisa Buat Anak, ASN Ini Buktikan Kejantanan Hamili Selingkuhan
Diterbitkan Senin, 13 Juni, 2022 by NKRIPOST
Sementara itu, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, DI Yogyakarta, akan segera melakukan tindak lanjut terkait dugaan kasus per selingkuhan 2 ASN.
Kepala BKPPD Gunungkidul Iskandar menyampaikan, pihaknya sudah menerima laporan dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) terkait kasus dugaan per selingkuhan itu.
Laporan tersebut nanti akan dibahas tim yang melibatkan pimpinan dari kedua ASN, inspektorat daerah dan BKPPD.
Pihaknya akan segera menindaklanjuti hal itu karena ada batas waktu untuk memanggil keduanya.
Lalu, segera membuat rekomendasi terkait keputusan sanksi untuk 2 ASN tersebut.
“Kalau indikasinya bisa dimasukkan dalam pelanggaran sifatnya berat,” kata Iskandar dihubungi kompas.com melalui sambungan telepon Jumat (10/6/2022) lalu.
BACA JUGA:
Dedi Dores, Kades Sangir Tengah Masuk Bui Polres Kerinci Setelah Diduga Gauli Istri Orang
Heboh..! Video Adegan Ranjang Perangkat Desa Tiduri Istri Kades di Belu Terbongkar
Dugaan Perselingkuhan, Oknum Anggota DPRD Batubara Diperiksa Polisi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS ada tiga jenis sanksi disiplin berat.
Di antaranya penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan atau menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
“Karena sifatnya berat nanti harus bupati dengan memperhatikan rekomendasi dari tim pemeriksa,” ucap Iskandar
Iskandar menyebut, untuk memberikan rekomendasi nantinya akan dilihat faktor rekam jejak yang bisa meringankan atau memberatkan.
Seperti salah satu dari pasangan yang diduga selingkuh ini pernah terlibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Pertimbangan kemanusiaan seperti anaknya perlu diperhitungkan juga, meski tidak secara terletak (apa yang tertulis) di dalam aturan seperti itu. Hal-hal itu patut dipertimbangkan,” kata dia.