NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

DPRD Flotim Sorot Oknum ASN Viralkan SK Mutasi Di Medsos

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 13 Juni, 2022 by NKRIPOST

Sekda Flores Timur Paulus Igo Geroda

Sebelumnya diberitakan, Beredarnya SK mutasi seorang ASN yang di unggah di Media Sosial FB atas nama Akun Dami Wuran menuai polemik panjang dengan ratusan komentar dari Nitizen.

Menanggapi hal tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Flores Timur NTT ditemui saat sidang masa persidangan ke tiga di gedung DPRD kabupaten Flores Timur.

Sekda Flores Timur Paulus Igo Geroda menyampaikan telah menerbitkan nota dinas memerintahkan agar SK Mutasi tersebut di perbaiki.

“Itu kesalahan teknis, SK itu sudah di keluarkan sebelum selesai masa tugas beliau (Red – Bupati Flotim Anton Hadjon) tetapi SK itu tidak langsung dikasih sehingga kesalahan itu masih bisa kita pahami.” Ujarnya.

Meski demikian, Sekda Flores Timur menegaskan terhadap Staf atau pegawai yang melakukan kelalaian tersebut akan diperiksa Inspektorat.

“Tetapi secara kepegawaian saya sudah memerintahkan inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terhadap staf yang sampai keliru mengisi tanggal.” jelasnya.

BACA JUGA:

Ritha Senak Desak Kejari Flotim Periksa 8 Wartawan Lain Penerima Dana SatGas Covid-19

Usir Wartawan, Kepala Cabang Bank NTT Maumere Terancam 2 Tahun Penjara

Pejabat Bupati Doris Rihi Minta Maaf Ke Wartawan Flores Timur, Salahkan Humas

Lebih lanjut, Sekda menguraikan tanggal keluar SK yang menjadi Polemik tersebut seharusnya di keluarkan pada tanggal 20 Mei 2022.

“Memang SK itu sudah ditandatangani sebelum Beliau berakhir masa jabatan dan SK itu baru di serahkan setelah pelantikan penjabat Bupati di Kupang, sehingga tanggal surat keluar tanggal 24 ( red – tanggal 24 Mei 2022) itu petugas atau staf yang mengisi atau registrasi surat keluar itu tanggal 24 dan tanggal SK itu juga tanggal 24, padahal sebenarnya tanggal SK itu sebenarnya tanggal 20.”Jelas Sekda

Meski demikian Igo Geroda menyampaikan kelalaian tersebut merupakan kesalahan fatal yang perlu diperhatikan.

“Sehingga biro kepegawaian telah melakukan kesalahan yang fatal, sehingga saya pasti akan mengambil tindakan.” Tegasnya.

Menurutnya karena terdapat kekeliruan tersebut, Ia telah memerintahkan kepada Biro kepegawaian daerah kabupaten Flores Timur untuk segera memperbaiki kekeliruan pada penerbitan SK tersebut.

“Karena terdapat kesalahan tanggal pada penerbitan SK maka saya sudah memerintahkan kepada Biro kepegawaian untuk menarik kembali SK yang lama dan melakukan perbaikan.”Pungkasnya.

Hal tersebut dilakukan menurut Sekda bahwa dalam kalimat akhir pada SK tersebut jelas tertulis Bilamana ada kesalahan atau kekeliruan dalam penerbitan SK tersebut maka dapat dilakukan perubahan atau penyesuaian sebagaimana mestinya.

Kesalahan penerbitan SK mutasi yang menuai polemik tersebut menurut Sekda merupakan sebuah kelalaian.

“Nanti kita lihat, apakah itu kelalaian atau pelanggaran. Saya melihatnya sebagai kelalaian.”ucap Sekda.

BACA SELANJUTNYA..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved