Karel O. Djara Polisikan Mantan Istrinya Ke Polres Sarai, Kasus Dugaan Penggelapan Surat Berharga
Diterbitkan Sabtu, 11 Juni, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST, SABU RAIJUA – Karel Oktovianus Djara melalui kuasa hukumnya, Kantor Advokat dan Pengacara Charles Primus Kia dan rekan secara resmi telah melaporkan mantan istrinya Fanyana Taruna Here Riwu ke Kepolisian resor (Polres) Sabu Raijua (Sarai) Polda NTT, atas dugaan penggelapan surat berharga. (KUHP 374 Jo 372).
Hal tersebut di ketahui berdasarkan Surat Tanda Terima laporan polisi Nomor LP/Yan 2.5/VI/2022/ RES SARAI yang di tanda tangani Kanit III SPKT Polres Sarai Bripka Benyamin Nahak tertanggal 11 Juni 2022.
Advokat Charles Primus Kia Ketika dihubungi awak media ini membenarkan laporan tersebut. Menurutnya hal tersebut dilakukan setelah sebelumnya pihaknya telah dengan tegas mengrimkan somasi/Peringatan.
“Iya benar, Klien kita telah melaporkan ke Polres Sarai, karena sudah lebih dari 3 x 24 jam saudari Fanyanna Taruna Here Riwu tidak mengindahkan surat somasi kita.” Ujar Advokat Charles, Sabtu (12/6/2022).
“Kenapa dilaporkan, karena klien kami memiliki hak alas atas objek harta tersebut. Sedangkan Terlapor tidak memiliki hak alas atas objek harta tersebut. Jika Terlapor mengatakan bahwa barang/objek tersebut harta bersama, apa bukti alas haknya adalah penetapan pengadilan. Apakah terlapor memiliki? Apabila tidak, dengan demikian, Terlapor telah menguasai barang milik Pelapor dengan melawan hukum sehingga memenuhi unsur pidana penggelapan.” Tegas Adv. Charles menambahkan.
Lebih lanjut, Advokat Charles Primus Kia berharap pihak kepolisian dapat jeli melihat kasus ini, sehingga dapat memberikan keadilan terhadap Kliennya.
“Polisi diharapkan tidak prematur menyatakan suatu barang/objek harta seseorang adalah harta bersama, sebelum ada penetapan pengadilan.
Polisi juga tidak bisa berdalil bahwa harta bersama adalah sengketa perdata. Sepanjang kasus perdata belum ada, kasus pidana tetap jalan. Bukan menafsir sebaliknya.” Urai Advokat Charles Primus KIA.
BACA JUGA:
Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang Ada Perkembangan Baru,Istri Pelaku Jadi Tersangka
Sengketa Pusaka Mendiang Raja Wilhelmus Leki, Tergugat Alfonsius Kehi dkk Menang Banding
Advokat PERADAN Pasang Plang di Lima Titik Lokasi Tanah Bersertifikat Atas Nama Karel O. Djara
Diketahui dalam somasinya tertanggal 8/6/2022 tersebut, Advokat dan Pengacara dari KANTOR ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM CHARLES PRIMUS KIA, S.H. DAN REKAN yang beralamat di Jalan R.W. Monginsidi Gg. Kantor Urusan Agama, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, bertindak untuk dan atas nama Karel Oktovianus Djara beralamat Kelurahan Mebba, RT. 005 RW. 003 Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 02.NL/CK-GONOGINI/VI/2022 tanggal 2 Juni 2022 memperingatkan dengan tegas Fanyanna Taruna Here Riwu agar menyerahkan Hak Milik Karel Oktovianus Djara sesuai dengan Surat Pemberitahuan tanggal 6 Juni 2022, yang diduga di tahan secara melawan hukum dalam jangka waktu 3 x 24 Jam (3 hari).
Pasalnya, diketahui berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 284/Pdt.G/2021/PN.Kpg yang menyatakan hubungan hukum Perkawinan Fanyanna Taruna Here Riwu dan Karel Oktovianus Djara telah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya.
Akibat telah di putus cerai tersebut, dengan demikian sudah tidak ada lagi hubungan hukum Karel Oktovianus Djara dengan Fanyanna Taruna Here Riwu, sehingga segala barang/objek harta atas nama masing-masing wajib diserahkan kembali kepada masing-masing pihak.
Hal tersebut wajib dilaksanakan sepanjang belum ada dasar hukum penetapan pengadilan mengenai barang/objek harta menjadi harta bersama (harta gono gini), kedua belah pihak dilarang menguasai barang/objek harta milik salah satu pihak.
Di bagian akhir surat somasi yang dilayangkan pada tanggal 8 Juni 2022 tersebut, Kantor Advokat Charles Primus KIA telah menegaskan apabila sampai jangka waktu tersebut, masih tidak mengindahkan Surat Somasi tersebut, maka dengan menyesal Pihaknya akan menempuh upaya hukum secara Pidana.