Demi Sebuah Like, Pria Ini Nekat Nikahi Kambing, Begini Kata Ulama
Diterbitkan Jumat, 10 Juni, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST, JAKARTA – Viralnya video Tiktok pernikahan seorang pria dengan seekor kambing betina di Desa Jogodalu, Benjeng, Gresik, Jawa Timur, ditanggapi Kementerian Agama (Kemenag). Hingga MUI mengeluarkan Fatwa.
Sang “mempelai pria” dalam video tersebut diketahui adalah seorang Youtuber dan content creator di TikTok.
Belakangan terungkap, tujuan dibuatnya video pernikahan dengan seekor domba tersebut ternyata hanyalah untuk mendapatkan banyak ´like´dan membuatnya viral. Konten hiburan semata, namun tidak sepantasnya
Mencermati pernikahan tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik mengeluarkan fatwa terkait pernikahan manusia dengan kambing betina di desa jogodalu Benjeng Gresik, Kamis (9/6/2022), MUI mengeluarkan fatwa tindakan itu menyalahi syariat Islam karena sudah menistakan agama Islam.
BACA JUGA:
Bendera Tauhid Berkibar di Acara Deklarasi Anies, Ustadz Eka Jaya Ngamuk Minta Dicopot, Begini Kronologinya
Edarkan Sabu dari Medan, Ketua Inul Bersama Rekannya Dibekuk Satres Narkoba Polres Asahan
Suami Tusuk Istri Gegara Sakit Hati Ingin Dicerai, Anak Lapor Polisi
Hal itu terungkap dari hasil rapat yang dipimpin oleh Ketua MUI Gresik KH Mansoer Shodiq yang membacakan Fatwa MUI Gresik di ruang rapat MUI di Kompleks Masjid Agung Maulana Malik Ibrahim di Jalan DR Wahidin Sudirohusodo, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Kamis (9/6/2022).
“Ritual pernikahan manusia dengan binatang bertentangan dengan syariat Islam, apabila pelaku meyakini benar ritualnya itu maka sudah keluar dari Islam alias murtad,” ujar KH Mansoer Shodiq.
Menurut KH Mansoer ritual pernikahan manusia dengan kambing itu adalah bentuk dari penistaan agama sehingga pihak yang berwajib (Kepolisian) untuk menindak tegas proses hukum para pelaku sesuai perundangan yang berlaku.
“Kami telah melakukan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait, karena melakukan pernikahan dengan binatang bertentangan dengan syariat islam,” ungkapnya.
Pernikahan nyeleneh itu, lanjut Kyai Mansoer, telah menggunakan tata cara nikah secara agama Islam. Karena itu, shighot dan tatalaksana dalam pernikahan tersebut sudah masuk kategori penistaan agama, kemanusiaan, budaya dan pencemaran nama baik Kabupaten Gresik yang dikenal dengan Kota Santri.
“Semua yang terlibat aktif di dalamnya wajib bertaubat dengan taubatan nasuha dan meminta maaf kepada seluruh umat islam,” lanjutnya.
BACA JUGA:
Warga Segel Kantor Desa Akibat Viral Foto Mesra Kades, Begini Respon Bupati Sumedang
Gawat, Ada Jual Beli Peluru Tajam Di Papua, Pelaku Oknum TNI Diborgol
Putra Gubernur Jabar Ditemukan, Keluarga Berharap Jenazah Eril Tiba di Indonesia Sabtu atau Minggu
Meski begitu lanjut Kyai Mansoer atas tindakan penodaan agama tersebut untuk menindak tegas siapapun yang melakukannya dikenai sanksi sesuai perundangan hukum yang berlaku.
“Pihak yang berwajib mencegah setiap penodaan agama Islam dengan tidak melakukan pembiaran terhadap perbuatan tersebut,” lanjutnya.
Dari kasus ini, imbuh Kyai Mansoer masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan main hakim atau aksinya sendiri, tapi percayakan kepada pihak yang berwajib untuk melakukan proses penegakan hukum secara profesional dan proporsional sesuai aturan hukum pada pelaku penistaan agama Islam.
Semua yang terlibat dalam perkawinan manusia dengan kambing betina di desa jogodalu kecamatan benjeng mengaku khilaf dan menyesali perbuatan yang diluar akal sehat. “Mereka menangis,” mengaku menyesal dan meminta maaf.