NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Tersangka Korupsi Hibah Air Minum Diserahkan Penyidik Ke Kejati Sulut 

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 9 Juni, 2022 by NKRIPOST

Tersangka Korupsi Hibah Air Minum Diserahkan Penyidik Ke Kejati Sulut

NKRIPOST, MANADO – Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sulut terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan hibah air minum Kota Bitung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) TA. 2017 dan TA. 2018 di Lingkungan PDAM Duasudara Bitung.

“Hari ini, Kamis, telah menerima tersangka RRJL, Pjs Direktur PDAM Duasudara Bitung dan barang bukti dari penyidik Polda,” kata Kepala Kejati Sulawesi Utara (Sulut) Edy Birton, di kutip Antara, Kamis (9/6/2022).

Ia mengatakan kasus posisi perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka RRJL berawal pada tahun anggaran 2016 Kementerian PUPR mengundang kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang bersedia mengikuti program hibah air minum dan salah satunya Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung.

Kemudian pemerintah daerah yang bersedia mengikuti program dimaksud diminta melengkapi persyaratan/kriteria.

Pemerintah Kota Bitung melalui Direktur PDAM Duasudara Bitung membuat surat pernyataan bahwa PDAM Duasudara memiliki kapasitas tak terpakai sebesar 50 liter/detik dan memiliki daftar calon penerima manfaat.

Surat pernyataan tersebut salah satu syarat yang paling mendasar sehingga dapat ditetapkan sebagai penerima program hibah air minum.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli pengairan dan Politeknik Negeri Manado bahwa pihak PDAM Bitung tidak memilikinya, tetapi selisih kurang dari skema yang direncanakan disebut rencana skema rencana 285.00 liter/detik sedangkan yang tersedia = 237.52 liter/detik sehingga kurang 47.48 liter/detik.

BACA JUGA:

Putra Gubernur Jabar Ditemukan, Keluarga Berharap Jenazah Eril Tiba di Indonesia Sabtu atau Minggu

Dua Oknum Aparat Desa Terjaring OTT, Potong 300 Ribu Dana BLT Covid-19

Putusan Sidang Kasus Korupsi Pembangunan Kantor Camat Buyasuri, Terdakwa Di Vonis 20 Bulan Penjara

Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp14 miliar.

Perbuatan tersangka sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 j.o Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi j.o Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya, tersangka ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung sejak tanggal 9 Juni 2022 sampai 28 Juni 2022 di Rutan Polda Sulut, berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Frenkie Son, SH., MM., MH Nomor: PRINT – 749/P.1.14/Ft.1/06/2022 tanggal 9 Juni 2022 atas nama tersangka RRJL.

Para tersangka itu diterima langsung oleh Pingkan Gerungan, SH, MH selaku Kepala Seksi Penuntutan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut beserta tim penuntut umum lainnya dan tersangka didampingi oleh penasihat hukum.(*)

TONTON VIDEO:

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved