Gawat, Ada Jual Beli Peluru Tajam Di Papua, Pelaku Oknum TNI Diborgol
Diterbitkan Kamis, 9 Juni, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST, JAYAPURA – Salah satu oknum TNI AD Prada YW yang berasal dari satuan Yonif 751/VJS ditangkap di Bandara Sentani, Jayapura pada Rabu (8/6) pagi.
Prada YW ditangkap saat dia menjalani pemeriksaan petugas di bandara.
Ketika itu, Prada YW menunjukkan tingkah laku mencurigakan. Kemudian petugas memeriksa tas yang dibawa Prada YW dan ditemukan 42 butir amunisi tajam kaliber 5,56 mm dan 2 peluru hampa.
Kapendam XVII Cenderawasih Letkol Herman Taryaman membenarkan adanya penangkapan terhadap Prada YW.
“Iya, yang bersangkutan sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan,” kata dia ketika dikonfirmasi Kamis (9/6/2022).
BACA JUGA:
Mayjen TNI Gabriel Lema: Prajurit Kodam Harus Jadi Contoh Dalam Membangun Toleransi Antar Umat Beragama
Bendera Tauhid Berkibar di Acara Deklarasi Anies, Ustadz Eka Jaya Ngamuk Minta Dicopot, Begini Kronologinya
Kolonel Priyanto Divonis Hakim Penjara Seumur Hidup Dan Dipecat Dari TNI
Prada YW saat itu diamankan petugas bandara dan diserahkan kepada Provost Yonif RK 751/VJS untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Juru bicara Kodam XVII Cenderawasih itu mengatakan berdasar pengakuan Prada YW, amunisi tersebut hendak dibawa ke Kabupaten Yalimo.
“Dia mau berangkat ke Yalimo dengan alasan menghadiri pemakaman orang tuanya, namun kami masih kembangkan,” ujar dia.
BACA JUGA:
Prajurit TNI di Titigi Intan Jaya Papua Ditembak KKB
Prajurit TNI Asal Lamongan Gugur di Tembak Teroris Papua
Ngaku Anggota TNI Batalion 111 Raider,Pria Ini Diduga Tipu Warga Binjai Puluhan Juta Rupiah
Berdasar hasil pemeriksaan sementara, Prada YW mengaku membeli amunisi tersebut dari salah satu seniornya yang juga anggota Yonif RK 751/VJS.
Puluhan peluru tajam itu dibeli Prada YW dengan harga Rp 3.000.000.
“Prada YW belum mengakui identitas senior yang menjual amunisi itu,” kata dia.
Menurut dia, jika dari pemeriksaan Prada YW terbukti melakukan pelanggaran, maka akan ada sanksi tegas.
“Apabila melanggar ketentuan, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Herman. (JPNN)