Ibu Ini Tega Menjual Putri Kandungnya Ke Pria Hidung Belang, Segini Tarifnya Sekali Kencan
Diterbitkan Senin, 6 Juni, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST, SIDOARJO – Seorang Ibu di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur berinisial E menjual anak kandungnya untuk melayani begituan pria hidung belang. Perbuatan tersebut sungguh keterlaluan.
Putrinya yang masih di bawah umur tersebut dipaksa melakukan layanan esek-esek dalam seminggu sebanyak dua hingga tiga kali. Seusai begituan, anaknya disuntik KB.
“Ibunya menyuntikkan KB kepada putrinya agar tidak hamil seusai begituan,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (3/6).
Motif perempuan berusia 35 tahun itu melakukan hal tersebut karena faktor ekonomi.
“Uang hasil dari prostitusi digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan biaya sekolah anaknya,” ujarnya.
BACA JUGA:
Kades Pulutan Di Grebek Warga Dalam Kamar Bersama Istri Orang, Ada Fakta Diluar Dugaan
Istri Selingkuh Digerebek Suami di Tangsel,Sudah Buka Baju Bersiap Indehoy
Putusan Sidang Kasus Korupsi Pembangunan Kantor Camat Buyasuri, Terdakwa Di Vonis 20 Bulan Penjara
Pelaku menawarkan putrinya melalui WhatsApp dengan tarif ratusan ribu untuk sekali kencan.
“Tarif yang ditawarkan oleh ibunya Rp 500 ribu sampai Rp 700 ribu,” ujarnya.
Dalam satu minggu anaknya dipaksa melayani jasa esek-esek sebanyak dua hingga tiga kali.
“Seminggu biasanya dua sampai tiga kali melakukan transaksi,” ujarnya.
Selain menawarkan, Ibu berusia 35 tahun tersebut menyediakan lokasi untuk begituan di sebuah kamar indekos wilayah Kabupaten Sidoarjo.
BACA JUGA:
Suami Tusuk Istri Gegara Sakit Hati Ingin Dicerai, Anak Lapor PolisiĀ
Ketua Rating PPM Cisarua Dan Sejumlah Warga Babak Belur Di Hajar Penyewa Villa, Begini Kronologinya
Bejat, Pria Ini Tega Perkosa Putri Kandungnya Hingga Hamil 4 Bulan
Kasus ini terungkap ketika Operasi Pekat Semeru 2022. Saat menggerebek indekos yang dicurigai menjadi tempat prostitusi, petugas menemukan seorang anak di bawah umur bersama pria yang bukan suaminya sedang begituan
“Pada Sabtu, 28 Mei 2022 ,Tim Sat Reskrim Polresta Sidoarjo melakukan penggerebekan sebuah kamar indekos yang dijadikan ajang prostitusi anak di bawah umur saat malam hari,” bebernya.
Saat penggerebekan tersebut, polisi mengamankan E yang menjajakan putrinya dan menyita sejumlah barang bukti. Tersangka dijerat Pasal 88 Jo Pasal 76 I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam dengan hukuman pidana penjara paling lama sepuluh tahun penjara,” ucap Kusumo. (JPNN)