Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Sanitasi Diserahkan Polres Belu ke Kejari Atambua
Diterbitkan Sabtu, 4 Juni, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST, ATAMBUA – Kepolisian Resor Belu melalui Penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) , kasus dugaan korupsi program Sanitasi lingkungan tahun 2017 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Atambua, kabupaten Belu, jumat (3/6/2022) kemarin.
Penyerahan 5 (lima) orang tersangka dan barang bukti oleh penyidik Tipidkor pagi tadi sekitar pukul 09.30 wita, diterima oleh Kasi Pidsus Kejari Atambua, kabupaten Belu, Michael A. F. Tambunan.
Kelima orang tersangka dalam kasus korupsi tersebut antara lain Ronaldus Yustino Bone, S.ST ,Gustarius Nobas Parera, Thomas Tse, Fransiskus X. Padak dan Siprinus Atok.
Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Sujud Alif Yulam Lam, S.I.K kepada awak media menyebutkan, pelimpahan tersangka dan barang bukti terkait korupsi program Sanitasi lingkungan tahun 2017, sesuai dengan pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 jo, pasal 18 ayat (1) huruf (a) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kasusnya sudah tahap II dan dari kejaksaan sendiri sudah nyatakan lengkap dan siap disidangkan. Pasal yang kita terapkan tersebut sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan, dimana para tersangka ini menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan berkaitan dengan program penyediaan sarana air bersih dan sanitasi dasar terutama bagi masyarakat miskin, pekerjaan pembangunan tangki septik pada dinas PUPR kabupaten Belu tahun anggaran 2017″terang Kasat Reskrim.
BACA JUGA:
Kasus Korupsi Proyek Sanitasi Lingkungan, Polres Belu Tahan Bos CV Hingga Pejabat
Budi Raharjo SH, Kasie Intelijen Kejari Belu Jelaskan Dugaan Korupsi BLT Di Desa Leuntolu
Buser Satreskrim Polres Belu Jemput Paksa Koruptor Proyek Sanitasi Di Kefa
“Dan modus operandinya para tersangka ini menjalankan kontrak dengan tidak baik, kemudian yang kedua menaikkan harga progress di lapangan serta melakukan pembayaran sebesar 100% padahal pekerjaan fisik ini tidak sampai 100 %. Sesuai hasil penyidikan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 621.447.069. Dari jumlah tersebut, kita melakukan penyelamatan kerugian negara sebesar Rp. 330.810.050 dan itu sudah kita setorkan ke kas negara”pungkas Kasat Reskrim.