DPRD Sumut Terima Laporan PEKASAWITNAS Terkait Perusahaan Produsen Migor
Diterbitkan Rabu, 1 Juni, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST.co, MEDAN – Masalah Minyak Goreng sepertinya belum berakhir, meskipun aturan buka tutup ekspor CPO dan turunnya sempat terjadi, sampai akhirnya pada 30 Mei 2022 aturan Domestic Margin Obligation (DMO) kembali diberlakukan sesuai dengan Permendag 30 Tahun 2022.
“DMO (Domestic Market Obligation) merupakan batas wajib pasok yang mengharuskan produsen minyak sawit untuk memenuhi stok dalam negeri sesuai ketentuan, Dengan kenaikan DMO dari 20% menjadi 30%, artinya produsen CPO wajib memasok 30% produksinya untuk kebutuhan dalam negeri,”Ungkap Indra Mingka Sekjen PEKASAWITNAS Pusat pada Wartawan Selasa 31/5/21 Via Whatshap.
Sebelumnya PEKASAWITNAS sudah melaporkan kepada Komisi B DPRD Sumut tentang perusahaan produsen minyak goreng di Sumut. Laporan tersebut dimasukkan pada tanggal 23 Mei 2022, lengkap pakai tanda terima laporannya.
Surat PEKASAWITNAS dengan No. Surat : 027/DPP/PEKASAWITNAS/V/2022, tgl 17 Mei 2022, melaporkan PT. SA yang berada disimpang Kawat Kabupaten Asahan Sumatera Utara.
Dan juga telah melaporkan dan mengadukan PT. JB sebagai distributor minyak goreng dari PT. Permata Hijau Group (PHG) dan kemana saja alur distribusi selama ini mereka buat, dengan No. Surat : 027/DPP/PEKASAWITNAS/V/2022, tgl 17 Mei 2022.
Adapun Perusahaan Produsen Migor itu yang kita laporkan adalah PT. SA dan PT. JB berlokasi di Tanjungbalai dan Asahan Sumut.
“Dengan alasan melaporkan 2 (Dua) perusahaan itu karena selaku penerima DMO CPO untuk bahan yang diolah menjadi Migor kemana saja mereka distribusikan hasil produksi migornya, terus kenapa dipasar sekitar Asahan dan Tanjungbalai terjadi kemahalan harga dan kelangkaan.” tutur Indra Mingka.
“Kita menduga ada terjadi penyimpangan dan penimbunan pada waktu yang lalu, sehingga membuat masyarakat panik dan tidak nyaman,dengan kisaran waktu kejadian itu pada 14 Februari sampai dengan 08 Maret 2022.” Lanjutnya.
BACA JUGA:
DPRD Sumut Janji Perbaiki Tanggul Jebol Akibat Banjir Rob Di Lima Puluh
DPRD Sumut: Rencana Pemprovsu Bangun 12 SMAN/SMKN dan Asrama Harus Dikawal
DPRD Sumut Desak Disdik Evaluasi Penerimaan PPDB 2022, Begini Alasannya
Lebih lanjut dikatakannya “Pihak PT. JB berinisial ENG sudah menjadi saksi di kasus mafia migor di Kejaksaan Agung bersamaan yang lalu diperiksa bersama LCW, Lalu Mendag RI Lutfi juga sudah sidak ke PT. SA sipenerima DMO 10 JT Ton selama 32 hari.
Dan inilah yang harus ditelusuri oleh Komisi B DPRD Sumut agar semua permasalahan jadi terang dan kedepan tidak ada lagi kemalaman dan kelangkaan serta pihak-pihak yang mengambil kesempatan dalam kesempitan.”
“Wakil rakyat Sumut ini harusnya sudah bisa mengambil sikap langkah yang tegas sesuai dengan tugas dan wewenangnya,” Ungkap Sekjen PEKASAWITNAS tersebut menyatakan dengan tegas.
(Selamat Purba)