NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Belasan Hektar Kebun Kelapa Sawit Milik Negara di Rusak Jadi Galian Kerokos di PTPN V

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 1 Juni, 2022 by NKRIPOST

Video: Belasan Hektar Kebun Kelapa Sawit Milik Negara di rusak Jadi Galian Kerokos di PTPN 5

NKRI POST, RIAU/PEKANBARU – Belasan Hektar kebun kelapa sawit milik Badan usaha milik negara (BUMN),dirusak jadi galian C kerokos, tepatnya di kebun Sungai Berlian, kecamatan Tapung Hulu, kabupaten Kampar, provinsi Riau, diduga pihak manajemen PTPN V menyalahgunakan wewenang jabatan, dan merusak tatanan perkebunan milik Negara.

Dimana dalam lahan HGU milik PTPN 5, ditemukan puluhan tumpukan batu kerokos dengan kapasitas di perkirakan ribuan Kubik siap angkut, yang di ambil dari bekas kebun kelapa sawit yang sedang produksi dengan umur belasan tahun, di rusak dengan cara di tumbang pakai alat berat, dengan tujuan untuk keperluan embung air,

Batu kerokos hasil galian dari lahan HGU yang terus menerus tersebut digunakan untuk menimbun jalan Kebun Sungai Kencana, jalan kebun Sungai berlian dan jalan kebun Terantam, diduga galian Kerokos tersebut di jadikan ajang bisnis oknum oknum pejabat yang sedang berkuasa di dalamnya, untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Pohon kelapa sawit bekas di tumbang, masih terlihat sebagian bergelimpangan di pinggir galian,tepatnya di antara tumpukan tumpukan kerokos, sedangkan sebagian batang Kelapa Sawit lagi, hilang di telan bumi, diduga pengerusakan batang kelapa sawit menghilangkan hasil produksi buah, yang merugikan keuangan negara ratusan juta pertahun.

Hospin Sembiring Direktur Operasional PTPN 5, saat di konfirmasi Tim Media NKRI POST terkait dengan pengerusakan kebun yang di perkirakan belasan Hektar jadi galian C kerokos, menanggapi melalui Kabag Humas Risky bahwa, “PTPN 5 merupakan perusahaan perkebunan negara yang senantiasa berfokus pada sustainability atau keberlanjutan, baik dari sisi bisnis hingga sosial dan lingkungan.

Termasuk dalam hal keberadaan embung yang menjadi vital mengingat salah satu masalah yang kerap dihadapi satuan tugas (Satgas) ketika menghadapi Karhutla adalah minimnya sumber air, baik bagi Satgas darat maupun Satgas udara yang melakukan pemadaman Karhutla menggunakan helikopter pengebom air.

PTPN V

BACA JUGA:

Setara Institute Ingatkan Erick Thohir,  Ingin Kuasai Kebun 2.050 Hektar PTPN V Terus Menebar Ancaman pada 997 Petani

Petani dan Pekerja Kelapa Sawit Tuntut Pencairan Uang Hasil Panen ke PTPN V

PTPN Holding Raih Penghargaan BUMN Performance Excellence Award 2021 “Kategori Mature in Technology Capability” GG

Untuk itu, PTPN 5 mendukung program Pemerintah Provinsi Riau terus mendorong pembangunan sumber-sumber air baru di lokasi rawan Karhutla, baik itu melalui pembuatan sumur bor, sekat kanal, maupun embung-embung air yang masif dilakukan dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini juga sejalan dengan pemenuhan aturan Perundang-undangan yang mengatur tentang kelapa sawit yang awam dikenal sebagai Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO.

Adapun untuk embung yang ada di Kebun Sei Berlian, adalah bagian dari lebih 50 embung yang tersebar di PTPN 5. Fungsinya sama dengan embung lainnya dalam hal supply pasokan air. Dalam pembangunannya telah terencana dan dilaksanakan sesuai tata kelola yang berlaku. Untuk penghapusan aset akibat pembangunan embung telah memiliki feasibility study, memperoleh rekomendasi Dewan pengawas dan persetujuan dari shareholders.

Disamping memberikan pasokan air, batuan atau krokos akibat galian, tidak dikomersilkan dan dimanfaatkan untuk internal unit usaha sendiri baik dalam peningkatan kualitas jalan ataupun manfaat internal lainnya ‘sehingga mendukung peningkatan produktifitas sebagai kontribusi untuk negara”, jelasnya

Anehnya, kegiatan galian Kerokos di Kebun Sungai berlian terus menerus berlanjut tahun ke tahun,
sementara kegiatan perawatan kebun, Sarana dan prasarana perusahaan di kerjakan oleh pihak ketiga, melalui tender maupun penunjukan langsung.

Namun faktanya, bahan material yang di gunakan untuk jalan jalan di tiga kebun tersebut, di ambil dari lahan HGU itu sendiri, bukan di ambil dari luar HGU PTPN 5.

Apakah pengerusakan tanaman kebun kelapa sawit yang masih produksi berumur belasan tahun, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku? (NKRI POST, Riau/DH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved