KPU RI Terima Enam Arahan Presiden Jokowi Terkait Pemilu 2024, Begini Isinya
Diterbitkan Senin, 30 Mei, 2022 by NKRIPOST
Sebelumnya diberitakan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat memimpin Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat pada Minggu (10/04/2022) lalu, dalam arahannya, Presiden meminta jajarannya menyampaikan kepada publik bahwa jadwal pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak sudah ditetapkan agar tidak muncul isu lain seperti adanya upaya penundaan pemilu di masyarakat.
“Saya kira sudah jelas semuanya sudah tahu bahwa pemilu akan dilaksanakan 14 Februari 2024. Ini perlu dijelaskan jangan sampai nanti muncul spekulasi-spekulasi yang isunya beredar di masyarakat bahwa pemerintah tengah berupaya untuk melakukan penundaan pemilu atau spekulasi mengenai perpanjangan jabatan Presiden dan juga yang berkaitan dengan soal tiga periode. Karena jelas bahwa kita telah sepakat pemilu dilaksanakan tanggal 14 Februari dan pilkada dilaksanakan nanti di November 2024, sudah jelas semuanya,” ujar Presiden.
BACA JUGA:
Presiden Jokowi Akan Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni di Ende
Presiden Larang Menteri Bicara Perpanjangan Masa Jabatan Di Apresiasi Ketua DPR RI Dr.(H.C.) Puan Maharani
Presiden Jokowi Ke Menterinya: Stop Bicara Tiga Periode Dan Tunda Pemilu, Pikirkan Kesulitan Masyarakat
Presiden juga menjelaskan bahwa tahapan pemilu tahun 2024 sudah akan dimulai di pertengahan bulan Juni ini. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 167 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) yang menyebut bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.(tim)