Marsianus Djawa: Penanganan Kasus Korupsi di Kabupaten Lembata, Itu Menjadi Urusan APH
Diterbitkan Senin, 23 Mei, 2022 by NKRIPOST
Sebelumnya juga diberitakan, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Lewoleba Lembata meningkatkan status pengadaan kapal phinisi aku Lembata dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah memeriksa 22 saksi.
Informasi yang didapat media ini, bahwa dari 22 saksi yang dimintai keterangan salah satunya adalah mantan kadis PUPR dan perhubungan Lembata ketika dinas perhubungan masih bernaung dibawah PUPR, Paskalis Ola Tapobali., AP.M.IP yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata.
Belum ada informasi resmi terkait diperiksanya Sekda Lembata sebagai mantan kepala dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruan Dan Perhubungan Lembata namun, berdasarkan release tim penyidik kejaksaan negeri lewoleba hanya disebutkan terdapat 22 saksi yang
telah diperiksa.
Dalam release tim penyidik kejaksaan yang diterima media ini, Penyelidikan Terkait Adanya Dugaan Tindak Pidana korupsi Pengadaan Kapal Pinisi Aku Lembata Tahun Anggaran 2019, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: 02/N.3.22/ Fd.1/02/2022 Tanggal 16 Februari 2022, berdasarkan ekpose perkara pada hari senin tgl 4 April 2022 oleh Tim Penyelidik, hasil ekspose telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup terjadinya peristiwa Tindak pidana korupsi dan sepakat untuk ditingkatkan ke Tahap Penyidikan.
BACA JUGA:
Kompak Indonesia Minta DPP PDIP Pecat Anggota DPRD Ngada Akibat Korupsi
Viktor Mado Watun: Segera Bayar Gaji ASN di Lembata, Karena Itu Hak Mereka
Kasus Posisi:
Bahwa pada tahun 2019 Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Lembata melakukan Pengadaan Kapal Pinisi Aku Lembata Tahun Anggaran 2019 dengan total pagu anggaran sebesar Rp.2.495.900.000 (dua milyar empat ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah) yang sumber anggarannya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK Transportasi).
Pada pengadaan tersebut terdapat indikasi penyimpangan antara lain : Dalam tahap pelaksanaan pekerjaan tidak selesai namun PPK melakukan PHO (Provisional Hand Over) dan pekerjaan telah dibayarkan 90% dari total anggaran.
Namun sejak bulan Maret 2020 setelah dilakukan PHO (Provisional Hand Over) sampai saat ini kapal pinishi aku lembata tidak beroperasi serta tidak memberikan manfaat untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata maupun Masyarakat Lembata.
penyimpangan berikutnya : belum adanya dokumen kelengkapan kapal yang dipersyaratkan namun tetap diserahterimakan dari penyedia ke PPK, tidak adanya uji kelayakan kapal sebagaimana yg dipersyaratkan sebuah kapal layak jalan, serta indikasi perbuatan menyalahi aturan teknis pengadaan kapal dan aturan terkait pengadaan barang dan jasa serta aturan terkait lainnya.
Hal-hal tersebut Tim Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Lembata peroleh dari permintaan keterangan terhadap saksi-saksi sebanyak 22 orang, pengumpulan dokumen-dokumen, surat terkait pengadaan kapal tersebut, Dan Tim Lid juga telah melakukan cek lapangan ke kapal tersebut.
TONTON JUGA: