Jelang Detik-detik Akhir Jabatan Bupati Jepara Dian Kristiandi, Masih Saja Merotasi Jabatan
Diterbitkan Jumat, 20 Mei, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST.CO, JEPARA – 2 x 24 Jam Menjelang akhir jabatan, Bupati Jepara waktu menjabat tinggal 2 x 24 jam masih Melantik dan Mengambil Sumpah Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Fungsional Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Jepara
Bertempat di Gedung Shima Komplek kantor Bupati Jepara telah dilaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bagi 34 Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara yang terdiri dari 16 Pejabat Administrator (Eselon III), 13 Pejabat Pengawas (eselon IV) dan 5 Jabatan Fungsional di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. Jepara. Jumat (20/05/2022)
Bupati Jepara Dian Kristiandi, S.Sos secara langsung melantik Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara.
Dalam sambutannya, Bupati Jepara menyampaikan bahwa adanya mutasi dan promosi hendaknya dipahami sebagai sebuah dinamika perkembangan organisasi, yaitu suatu proses yang harus diselenggarakan secara terus menerus, karena adanya serangkaian perubahan dalam lingkungan organisasi untuk menjadi lebih baik.
BACA JUGA:
Hoax!!! Bupati Labuhanbatu Terima Penghargaan Bupati Terbaik Ombudsman
Bupati Rohil Afrizal Sintong Ajak Seluruh Elemen Bersatu Bangun Daerah
Jejak Samar Kepemimpinan di Buku Biografi Bupati Jepara H. Dian Kristiandi
Semua ini merupakan upaya kita untuk terus meningkatkan efektifitas organisasi dalam setiap situasi atau perubahan lingkungan yang terjadi.
“Sebagai seorang pimpinan, harus dapat mengarahkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pada unit kerja masing-masing, setiap pimpinan harus secara terus menerus meningkatkan mutu pengawasan dan pengendalian program yang dilaksanakan,” pesan Bupati Jepara.
Bupati Jepara juga menyampaikan harapannya kepada para pejabat yang dilantik hari ini, agar dapat bersama-sama membangun sinergi dan kerjasama yang lebih kuat dan harmonis, karena dengan adanya sinergi dan kerjasama dapat menghadapi serta memecahkan berbagai permasalahan di pemerintahan.
Atas hal tersebut, NKRIPOST.CO menghubungi pimpinan DPRD Kabupaten Jepara untuk meminta tanggapan sebagai fungsi pengawasan legislatif kepada exekutif.
H. Drs, Junarso, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jepara dan Juga Sekjen PDI. Perjuangan Jepara menyampaikan hal tersebut selama sesuai dengan regulasi sah sah saja.
“Itu sah-sah saja dilakukan, asal sesuai dengan kewenangan dan regulasi,”Ujarnya
Lebih lanjut Wakil Ketua DPRD Junarso rotasi jabatan atau pelantikan yang dilakukan Bupati itu tujuannya memang benar-benar untuk perbaikan meningkatkan kinerja pelayanan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Jepara atau ada kepentingan lain?.
“Saat ditanyakan tentang pelantikan Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang lolos uji kopitisi dilingkungan Pemkab Jepara dan Seleksi Secara Terbuka Dan Kompetitif Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2022 lalu, yang rencananya akan dilakukan pelantikan pada tanggal 28 April 2022 sampai sekarang belum bisa dilaksanakan, wakil ketua DPRD Jepara tersebut mengaku tidak mengetahui yang sebenarnya.
“Masih dalam pendalaman KASN untuk memberikan rekom karena mungkin terindikasi ada dugaan cacat hukum, saya secara pasti tidak tahu, yang lebih tahu hal ini adalah bupati Jepara,” Pungkas Junarso.***
NkriPost – Purnomo.