Buser Satreskrim Polres Belu Jemput Paksa Koruptor Proyek Sanitasi Di Kefa
Diterbitkan Selasa, 17 Mei, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST, ATAMBUA – Tim Buser Satreskrim Polres Belu jemput paksa FXP salah satu tersangka kasus korupsi proyek Sanitasi lingkungan tahun 2017 di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
Tersangka kasus korupsi Sanitasi FXP dijemput tim Buser dibawah pimpinan Kanit Bripka Heru Kurniawan di kediaman orang tuanya di Sasi, Kefamenanu, Kabupaten TTU jurusan Kota Kupang, Selasa 17/5/2022 siang tadi.
Dari pantauan awak media, tiba di halaman Mapolres Belu pukul 15.27 Wita, FXP langsung digiring oleh tim Buser ke ruangan Tipikor Polres Belu guna melakukan tes usap antigen bersama empat tersangka lainnya.
BACA JUGA:
Ditangan Gubernur Viktor Laiskodat, Korupsi NTT Cenderung Meningkat
Arnoldus Nau Bana dan Yacobus Sali Feka Divonis 4 Tahun Penjara Korupsi Dana Desa, Jaksa Pikir-Pikir
Dalam konferensi pers yang dipimpin kasat Reskrim polres Belu AKP Sujud Alif Yulamlam mengatakan kelima tersangka kasus proyek sanitasi lingkungan Kabupaten Belu tersebut adalah RYB, SST, TT, Gustarius G R N P, FXP, dan SA.
“Tersangka FXP dijemput paksa karena alasan sakit dari panggilan penyidik Satreskrim Polres Belu. Selain Fransiskus, empat tersangka lainnya juga langsung datang dipanggil,” kata Kasat Reskrim polres Belu Sujud.
Lanjutnya, terpantau dengan penyidik Polres TTU tersangka Fransiskus masih sehat sehingga langsung kita jemput. Kelima tersangka sebelum ditahan masih dilakukan pemeriksaan swab antigen oleh medis Poliklinik Polres Belu.
Untuk diketahui, penyidik Tipikor Polres Belu dalam menangani kasus dugaan korupsi proyek program sanitasi lingkungan sejak awal 2020 dengan pagu anggaran proyek senilai 4,1 M. Proyek yang berada di Dinas PUPR Kabupaten Belu ini dikerjakan tahun 2017.
Hasil penyelidikan Polisi ditemukan kerugian negara sebesar 290.637.000 dan penyidik menetapkan lima orang tersangka.
Untuk diketahui, penyidik Tipikor Polres Belu dalam menangani kasus dugaan korupsi proyek program sanitasi lingkungan sejak awal 2020 dengan pagu anggaran proyek senilai 4,1 M.
Proyek yang berada di Dinas PUPR Kabupaten Belu ini dikerjakan tahun 2017. Hasil penyelidikan Polisi ditemukan kerugian negara sebesar 290.637.000 dan penyidik menetapkan lima orang tersangka yakni Yakni RYB, SST, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK, SA selaku pengawas) serta GP, TT dan FXP sebagai pelaksana kerja ( * Mau *)