NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

WNA Yang Viral Tanpa Busana di Pohon Keramat Ternyata Bukan Wisatawan Biasa, Imigrasi: Masuk Daftar Cekal

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 7 Mei, 2022 by NKRIPOST

Ditempat terpisah, Kepala Kantor Imigrasi kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar Tedy Riyandi memastikan, dua warga negara asing (WNA) asal Rusia yang viral karena membuat foto tanpa busana di objek wisata Kayu Putih Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Tabanan, Bali, masuk dalam daftar cekal.

Hal tersebut disampaikan Tedy Riyandi melalui keterangan tertulisnya, Jumat (6/5/2022).

“Dari hasil pemeriksaan terhadap WNA tersebut, mereka melakukan kegiatan membahayakan ketertiban umum dan tidak menghormati peraturan yang berlaku,” kata Tedy.

Menurut Tedy, keduanya akan dideportasi dan dimasukkan namanya dalam daftar cekal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Tedy menyebutkan nama dua WNA tersebut, yakni Alina Fazleeva dan Amdrei Fazleev.

Mereka merupakan investor yang mendirikan PT Art Planet Evolution yang bergerak dalam bidang pakaian dan alat musik.

Pasangan suami istri ini masuk pertama kali ke Indonesia pada tahun 2020, dan yang kedua pada bulan November 2021 dengan tujuan untuk berlibur dan berinvestasi.

Selama pemeriksaan, kata Tedy, diakui oleh keduanya bahwa foto viral yang diunggah dalam akun Instagram pribadi milik Alina Fazleeva adalah dirinya.

BACA JUGA:

Injak Al-quran Atas Perintah Istri, Pasutri Ini Diciduk Polres Sukabumi

Wanita Pembunuh Ibunya di Bali Sudah Bebas, Dideportasi ke AS dan Dicekal ke Indonesia

Mereka melakukan hal itu pada tanggal 1 Mei 2022 di Obyek Wisata Kayu Putih Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Tabanan.

“Mereka mengaku tidak tahu bahwa pohon itu adalah tempat yang disucikan di Bali dan yang bersangkutan mengaku tidak bermaksud untuk tidak menghormati budaya Bali karena motifnya hanya ingin foto dengan tema menyatu bersama alam,” katanya.

Menurut mereka, foto seperti itu masuk ke dalam seni dan menjadikannya dokumentasi pribadi bukan komersial.

Mereka mengaku melakukan perbuatan tersebut secara sadar dan murni karena kehendak sendiri tanpa paksaan orang lain.

Akibat dari kejadian tersebut, pada hari Jumat (6/5/2022) di Desa Tua, Tabanan mereka mengikuti prosesi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pada peraturan adat yang berlaku.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved