Gubernur Kalteng Ancam Berhentikan Kegiatan Usaha Tambang PT Bambu Kuning Yutaba, Ini Alasannya
Diterbitkan Selasa, 3 Mei, 2022 by NKRIPOST
Meski demikian, lanjut Sugianto, pelabuhan untuk penjualan pasir kuarsa baru diberikan pada tanggal (13/12/2021), berdasarkan Surat Direktur Kepelabuhan atas nama Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan nomor A.180/AL.308/DJPL/E tanggal (13/12/2021.
“Pada surat tersebut ditetapkan pemenuhan komitmen pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) pertambangan pasir kuarsa PT Bambu Kuning Yutaba di dalam daerah lingkungan kerja dan lingkungan kepentingan Pelabuhan Kumai,”
Akibat pemegang IUP PT Bambu Kuning Yutaba belum memenuhi persyaratan kegiatan pengangkutan dan penjualan, dapat diberikan sanksi administratif berdasarkan Pasal 95 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020.
Sanksi administratif yang diberikan ialah berupa penghentian sementara sebagian kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu. Sanksi administratif diberikan sampai dengan pemegang IUP PT Bambu Kuning Yutaba memenuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Besarnya Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang disetor oleh PT Bambu Kuning Yutaba kepada pemerintah sejak pertama kali penjualan tanggal 24 Maret 2021 sampai tanggal (25/4/2022) ialah sebesar Rp504.816.967,
BACA JUGA:
Berantas Tambang Illegal, Bupati Ketapang Martin Rantan Terbitkan Surat Edaran
Ini Rincian Izin Tambang yang Dicabut Jokowi
Dirinya juga menyebutkan beberapa kewajiban administratif, teknik dan lingkungan yang belum dipenuhi oleh pemegang IUP PT Bambu Kuning Yutaba berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, perizinan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021.
Pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, terdiri dari pengesahan kepala teknik tambang oleh kepala inspektur tambang, pemasangan tanda batas wilayah IUP, penyusunan dan penyampaian laporan rencana induk, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.
Selanjutnya, penyusunan dan penyampaian laporan bulan Januari, Februari, Maret dan April tahun 2022, penyusunan dan penyampaian laporan Triwulan I tahun 2022, penyusunan dan penyampaian laporan realisasi rencana reklamasi dan rencana pasca tambang, penyusunan dan penyampaian laporan pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat.(Infopublik).