Ibu di Rohil Laporkan Anak Kandungnya Ke Polisi Gegara Gadai dan Curi Harta
Diterbitkan Kamis, 21 April, 2022 by NKRIPOST
Nkripost, Rohil – Seorang ibu di kabupaten Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melaporkan anak kandungnya berinisial LRP ke SPKT Polres Rohil akibat aksi anaknya menggadaikan dan mencuri harta ibu kandungnya pada Senin 18 April 2022.
LRP (23 Tahun) dilaporkan ibu kandungnya bernama Ratna Sari Dewi Ompusunggu (52 Tahun) atas ulahnya menggadaikan dan mencuri barang- barang dirumah mereka yang terletak di Jalan Lintas Bagan Siapiapi Kepenghuluan Jumrah Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir.
Bahkan terakhir pada Rabu 13 April 2022 yang diketahui sekira Jam 16.00 WIB pelaku (Red = Anak Korban) masih nekat mencuri Handphone Merk iPhone 6 warna Putih milik ibunya, Hingga mengakibatkan korban mengalami kerugian senilai Rp 50 juta rupiah.
BACA JUGA:
Heboh..! Video Adegan Ranjang Perangkat Desa Tiduri Istri Kades di Belu Terbongkar
Apes..! Gegara Jual Laptop Hasil Curian, Pria Ini Terpaksa Lebaran Di SelĀ
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir, membenarkan adanya laporan pelapor dan tindak lanjut dari
terjadinya Tindak Pidana Pencurian dalam Keluarga tersebut.
“Dilaporkan pelapor bahwa Pada tahun 2020 Pelapor pergi meninggalkan rumah karena sering diancam oleh Terlapor (Anak Kandung). Kemudian pada Bulan Maret Tahun 2022 Pelapor Pulang ke Rumah dan mendapati bahwa Sepeda Motor Merk Honda tipe Verza / GL 5B1DF BM 4708 WO NO. Mesin : KC51E – 1060109 NO. Rangka: MH1KC5116FK059761 warna Putih An. TOMAR T. TAMBA dan 6 ( Enam ) Lembar Pintu Garasi rumah yang terbuat dari Besi Plat Warna Abu- abu tidak ada lagi.” kata AKP Juliandi.
Kemudian Pelapor bertanya kepada Terlapor ” Dimana sepeda motor dan pintu besi ini kau buat ? ” lalu Terlapor menjawab ” Sudah kugadai, kalau kau tebus tebuslah,” Dan pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 Terlapor juga mencuri Handphone Merk iPhone 6 warna Putih milik Pelapor yang terletak di dalam kamar, Atas kejadian tersebut Pelapor merasa dirugikan sekitar Rp 50.000.000.- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan Hilir,” ungkapnya.
BACA JUGA:
Ayah Bejat Masuk Kamar Tindih Anak Tiri Hingga Menjerit Lalu kabur, Begini Nasibnya Sekarang
Aksi Pembacokan Ayah dan Anak di Asahan Ternyata Berawal dari Aksi Brutal Korban dan Rekannya
Mendapati laporan tersebut, kepada terlapor dilakukan penahanan, beserta barang bukti diantaranya 1 Unit Handphone Merk iPhone warna Putih, 1 Lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) An. TOMAR T. TAMBA dan 6 Lembar Pintu Garasi dari Plat Besi Warna Abu- abu
“Tindakan yang dilakukan terhadap tersangka sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 367 Jo Pasal 376 KUHPidana ini diantaranya mendatangi ke TKP dan meneruskan ke Fungsi Reskrim,” imbuhnya.(*)