Korban Begal Jadi Tersangka Usai Membunuh Pelaku “Begal” Di Lombok Tengah
Diterbitkan Jumat, 15 April, 2022 by NKRIPOST
Video Wakapolres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana menjawab pertanyaan saat menggelar konferensi pers. (Viral media sosial)
NKRIPOST, NTB – Seorang pria bernama Murtede alias Amaq Sinta (34) asal Lombok Tengah NTB, Korban begal di Lombok Tengah yang dijadikan tersangka usai melawan 4 pelaku begal hingga menewaskan 2 diantara 4 begal yaitu P (30) dan OWP (21), sedangkan 2 begal lain sempat melarikan diri mendapat sorotan tajam publik.
Murtede alias Amaq Sinta berdalih membela diri saat dipepet pelaku begal. Ia melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam hingga membunuh dua pelaku begal yang menyerangnya di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu, 10 April 2022, dini hari.
Hal tersebut terkuak dalam pres rilis Satreskrim Polres Lombok Tengah pada Selasa 12 April 2022.
BACA JUGA:
Begal Tewas Ditembak Usai Todong Sajam Ke Polisi
Rampas HP Hingga Tewaskan Korban, Pelaku Begal Sadis Di Jakarta Timur Berhasil Di Ringkus Polisi
Polres Lombok Tengah menjerat Amaq Sinta dikenakan pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KUHP ayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang. Tersangka pun ditahan di Polres Lombok Tengah.
Sedangkan pelaku begal yang masih hidup yaitu WH dan HO kini menjadi saksi atas kasus pembunuhan kedua teman mereka yang tewas.
Polisi juga menetapkan dua pelaku begal lain, berinisial WH dan HO, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Baca Selanjutnya…