Tegas!! Pemkab Malaka Larang Sekolah Pungut Uang Untuk Kegiatan Ujian Akhir
Diterbitkan Rabu, 13 April, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST, MALAKA – Pemerintah Kabupaten Malaka melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) mengeluarkan himbauan kepada pimpin satuan pendidikan (sekolah) di wilayah kerjanya. Dalam himbauan tersebut, Dinas P&K melarang kepala sekolah tingkat SD dan SMP, baik negeri maupun swasta untuk memungut uang atau sumbangan untuk kegiatan ujian akhir.
Himbauan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor DKP.421/281/IV/2022, yang diterbitkan pada hari Selasa 12 April 2022. Surat bersifat penting tersebut ditandatangani Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malaka, Yohanes Klau, S.IP, MM.
“Dihimbau kepada bapak/ibu Kepala SD dan SMP (negeri dan swasta) bahwa berkenaan dengan ujian sekolah untuk siswa/i Kelas VI dan Kelas IX Tahun Pelajaran 2021/2022, agar tidak melakukan pungutan/ sumbangan terhadap peserta didik dalam bentuk uang, barang dan jasa yang tidak sesuai aturan yang berlaku”, demikian kutipan surat himbauan tersebut.
BACA JUGA:
Tengkulak Berpesta Di Atas Jeritan Petani Jeruk, Anak Usia Sekolah Turun Ke Sawah
Aksi Pungli Di Kabupaten Belu Semakin Mengerikan, Warga Lasiolat Diduga Tertipu Ulah Oknum Petugas PLN Atambua
Dalam himbauan tersebut pun disebutkan, bahwa Dinas P&K akan memberikan sanksi kepada pihak sekolah yang melanggar himbauan tersebut.
“Apabila terbukti melakukan pungutan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.”
Baca Selanjutnya..