Sejak Dilaunching ETLE, Ribuan Pelanggaran Lalulintas Tertangkap Kamera
Diterbitkan Selasa, 5 April, 2022 by NKRIPOST
Kemudian, sambung Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, pengendara yang menggunakan handphone saat mengendarai kendaraan sebanyak 42 perkara. “Tidak menggunakan helm sebanyak 37,” jelas dia.
Ia menambahkan, di Kota Medan masih satu titik lokasi ETLE yakni di Jalan Balai Kota Medan. “Masih satu titik dan ada beberapa lokasi lain yang sedang dalam proses,” jawabnya.
Diketahui, Polda Sumut resmi menerapkan tillang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap I, Sabtu (25/3/2022).
BACA JUGA:
Ditlantas Polda Sumut Launching ETLE Tahap II
Kunjungi Pos PPKM Darurat, Wakapoldasu Dan Kasdam I/BB Beri Konsumsi Tingkatkan Imun Tubuh Personil
Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Dadang Hartanto mengatakan, untuk tahap pertama E-Tilang mulai diberlakukan di Jalan Balai Kota, Kecamatan Medan Barat. “E-tilang ini mampu meminimalisir semua penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dan konflik di lapangan,” katanya.
Dadang melanjutkan, untuk saat ini ada tiga jenis pelanggaran yang terdeteksi kamera tilang elektronik, antara lain tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara dan tidak menggunakan helm.
Selain itu juga, lanjut Dadang, E-Tilang ini dapat merekam nomor plat mobil, mengetahui siapa pemilik kendaraan, dan juga mengetahui kendaraan tersebut sudah bayar pajak atau belum.
“Jadi banyak manfaatnya, secara tidak langsung, juga mendorong masyarakat agar tertib bayar pajak dan tertib berlalu lintas” tandasnya.(MSLoan)