NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Polres Rohul Gulung Pasutri Sindikat Perdagangan Perempuan di Mahato

Listen to this article

Diterbitkan Minggu, 3 April, 2022 by NKRIPOST

Tersangka Suami istri (AW alias UB dan YU alias YL)

Nkripost, Rokan Hulu Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau Human trafficking.

Kedua Pelaku merupakan suami Istri berinisial AW alias UB dan YU alias YL, Kedua Tersangka dijemput, unit PPA Satreskrim Rohul di Cafe milik Udin Bacok Km 21 Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul Jum’at (25/3/2022) sore

Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasat Reskrim AKP Buyung Kardinal SH, MH mengungkapkan dia
bersama Personelnya, berhasil mengungkap Tindak Pidana (TP) Human Trafficking dengan dua Tersangka berinisial AW alias UB dan YU alias YL merupakan Pasangan Suami Istri” Jelasnya Kepada Wartawan Sabtu (2/4/2022).

BACA JUGA:

Kawasan Hutan Lindung Bukit Suligi Rokan Hulu Terbakar, Petugas Kesulitan Padamkan Api

Pungli Urus Surat Tanah, Oknum Kades di Rokan Hulu Kena OTT, Uang Rp 20 Juta Diamankan

Menurutnya Kasus ini terungkap atas
Adanya informasi dari Masyarakat, “Pelaku sebelumnya sempat kabur dan sudah kembali ke rumahnya di Desa Mahato, Berdasarkan Informasi tersebut Kasat Reskrim AKP Buyung Kardinal SH,MH memerintahkan Kanit PPA untuk menangkap kedua Pelaku Human Traffiking dan tak butuh waktu lama kedua Pasutri dan Barang bukti (BB) sudah berhasil dibawa ke Polres Rohul.

Ditempat yang sama Paur Humas AIPDA Mardiono Pasda SH, kepada wartawan menyampaikan, Polisi berhasil mengamankan BB dari Korban, Uang Tunai senilai Rp 200.000, Satu Helai Dress warna Hijau, Satu Helai Baju warna Merah Muda dan Satu Helai celana panjang warna Hitam

“Kemudian dari Pelaku, diperoleh BB berupa Dua Speaker, Dua Mic, Satu Amplifier, Empat Botol Bir Bintang dan Empat botol Bir Guinness, Kedua Pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 UU No 1 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” Pungkasnya.
***(Alfian Top)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved