Kuasa Hukum Hidayat Afif SH: Dugaan Adanya Kecurangan Birokrasi Di Batu Bara Yang Meluluskan D3 Analisis Farmasi Dan Makanan
Diterbitkan Sabtu, 2 April, 2022 by NKRIPOST
NKRI Post, Asahan – Ada apa dengan Pemkab Batu Bara, lagi-lagi Hidayat Afif SH selaku kuasa hukum kembali adakan konferensi pers terkait adanya dugaan tentang kecurangan pemkab batu bara yang meluluskan D3 Analisis Farmasi Dan Makanan,bertempat di Kantor Hukum Hidayat Afif & rekan di jalan Ahmad Yani Perum Griya Kisaran No.8D Kelurahan Kisaran Naga Kecamatan Kisaran Timur, Jumat 1/04/2022 sekira pukul 11.00 wib.
Kepada media Hidayat Afif SH memaparkan bahwa ketiga klien nya yakni Erika Lena Tampubolon, Novcitra Purba dan Teguh Ramadhan pada akhir 2021 mengikuti seleksi CPNS kabupaten Batu Bara. Untuk Farmasi di tiga puskesmas di antaranya puskesmas Kedai Sianam, puskesmas Indrapura dan puskesmas Ujung Kubu, dan berdasarkan pengumuman dari Pemkab Batu Bara ada tiga farmasi untuk D3 farmasi di ketiga puskemas tersebut. namun alangkah kecewanya ketiga klien nya karena pada tes akhir mereka mendapatkan rangking dua di masing-masing puskesmas sementara rangking satu di isi oleh tiga orang alumni fakultas farmasi USU dengan jurusan analisa farmasi dan makanan bukan dari jurusan D3 farmasi,” tutur Hidayat Afif SH.
“Itu berarti ada kekeliruan di dalam penerimaan CPNS ini tentang klasifikasi pendidikannya, harusnya pendidikan yang di terima berdasarkan pengumuman pemkab Batu Bara tersebut adalah lulusan D3 farmasi bukan D3 analis farmasi dan makanan.
Klien kami pernah bertanya secara langsung kepada oknum BKD melalui sanggahan online , mereka beranggapan bahwa analis farmasi dan makanan itu sama dengan D3 farmasi artinya tidak ada beda dan serumpun.
Kalau memang serumpun kenapa atas nama Tiurma Yosefa Manurung alumni D3 analis farmasi Universitas Sari Mutiara secara sistem di tolak artinya D3 analis farmasi dan makanan pada penerimaan CPNS kabupaten Batu Bara tidak ada farmasinya.”
“Lantas bagaimana dengan tiga orang yang oleh BKD Batu Bara di anggap lulus ujian tes CPNS yakni di duga Hayati Mumtaz, Eka Fitriani, dan Dwi Setyawan ketiganya merupakan alumni D3 analis farmasi fakultas farmasi USU, setelah di selidiki kami mendapatkan bukti adanya surat sakti dari Dekan Fakultas Farmasi USU yang menerangkan bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor: 163/DIKTI/Kep/2007 Tentang Penataan dan Kodefikasi Program Studi Pada Perguruan Tinggi tanggal 29 November 2007 secara nasional program studi D3 farmasi adalah sama dengan program D3 analis farmasi dan makanan, andainya di USU tidak ada D3 farmasi setelah kami meneliti di lapak keputusan Dirjen DIKTI sebagaimana saya sebutkan tadi tenaga jurusan analisa farmasi dan makanan dengan D3 farmasi beda walaupun satu rumpun tapi tetap jurusannya beda,” terang Hidayat Afif pada media.
“Atas nama klien kami merasa di rugikan atas sikap dan cara-cara seleksi CPNS tahun 2021 kabupaten Batu Bara, adapun upaya yang kami lakukan kami sudah melakukan mohon perlindungan hukum kepada Mentri PAN RB, Komnas HAM, Ombudsman dan sebagainya, selain itu kami juga sudah minta agar proses ini di batalkan melalui BKD Sumut, BKN Regional VI, dan BKN Pusat namun sampai hari ini tidak mendapat jawaban dari pihak yang kami surati, lalu kami juga menulis surat kepada Rektor USU memerintahkan Dekan Fakultas Farmasi USU untuk mencabut surat yang telah di keluarkan nya yang di duga surat keterangan itu adalah surat keterangan palsu karena bertentangan dengan keputusan DIKTI.” Imbuhnya melanjutkan.
BACA JUGA:
Oknum Kadis Disebut Terlantarkan Istri, Kuasa Hukum: Cerminan Pemda Batu Bara
Kuasa Hukum Hidayat Afif SH, Tegaskan PT. Porsea Alam Mandiri Punya Izin Lengkap, Ini Faktanya!!!.
Advokat Afif SH kemudian memaparkan, pihaknya telah berupaya menyurati pemerintah kabupaten Batubara agar dapat memberikan penjelasan terkait persoalan yang dialami kliennya.
“Bupati Batu Bara kami surati juga, tapi seperti biasanya sampai hari ini tidak pernah menanggapi surat-surat dari masyarakat.”Jelasnya.
“Harapan kita dengan viralnya kejadian ini membuka mata kita semua bahwa betapa bobroknya birokrasi di kabupaten Batu Bara yang kita duga kabupaten Batu Bara melakukan mal administrasi, yang seharusnya menerima jurusan ketiga farmasi tetapi tidak melakukannya bahkan tidak perduli terhadap komplen-komplen masyarakat.” Lanjutnya.
Hidayat Afif SH, menyampaikan”melalui media kita sampaikan kepada khalayak ramai kelak kedepan nya ini tak terjadi lagi, dan atas kesalahan ini tidak cukup hanya permohonan maaf saja tetapi kami bermohon agar hasil seleksi CPNS di Batu Bara tahun 2021 di tiga puskesmas tadi di batalkan keputusannya dan di gantikan dengan tiga klien yang saya sebutkan tadi.
Kedepan nya kami akan menindak lanjuti ini dengan membuat laporan langsung kepada Polda atas dugaan surat keterangan palsu yang di keluarkan oleh Dekan Fakultas Farmasi Universitas Sumatera Utara, dan kami akan membuat somasi dan memanggil Dekan Farmasi Universitas Sumatera Utara untuk menjelaskan kepada kami, namun apabila ini tidak di lakukan kami akan melakukan upaya hukum dengan membawa persoalan ini ke ranah hukum,” tegas nya.
Mewakili kliennya, Hidayat Afif SH juga menyampaikan permintaan nya agar pemerintah daerah kabupaten Batu Bara BKD, BKD Sumut sampai BKN atau panitia panselnas penerimaan CPNS tahun 2021 yakni kementrian PAN RB bisa membatalkan hasil keputusan tahun 2021 penerimaan CPNS di kabupaten Batu Bara khusus di puskesmas kedai Sianam,Indrapura dan Ujung Kubu sehingga klien kami yang seharusnya berhak untuk menduduki posisi satu pada seleksi tersebut, karena rangking satu yang di sistem itu bukan pada farmasi yang di butuhkan, artinya kalau pengisi farmasi tersebut bukan klasifikasi pendidikan yang di sarankan maka ini batal demi hukum inilah harapan kita,” jelas Hidayat Afif mengakhiri.
Kabiro: LiLi.