Kompak Indonesia Minta DPP PDIP Pecat Anggota DPRD Ngada Akibat Korupsi
Diterbitkan Jumat, 1 April, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST, JAKARTA – Kompak Indonesia Minta DPP PDIP Pecat Anggota DPRD Ngada Akibat Korupsi, Hal ini di sampaikan Gabriel Goa Ketua Kompak Indonesia Jumat 1 April 2022 kepada Awak Media.
Selaku Partai Politik yang menginisiasi lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Indonesia, semasa Presiden Megawati Soekarnoputri, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), diminta agar tetap konsisten dan tegas menindak kader-kadernya, yang terlibat korupsi.
BACA:
Kompak Indonesia Dukung Kejari Flotim Bongkar Dugaan Korupsi Dana Covid Berjamaah Di BPBD Flores Timur
Apalagi, PDIP ikut aktif menandatangani Pakta Integritas Anti Korupsi, disertai Sistem Integritas Parpol (SIPP).
Ditambah, Ketua KPK RI, Komjen Pol. Purn. Firly Bahuri, pun mendukung penuh PDIP menjadi Pelopor Budaya Anti Korupsi.
Demikian penegasan Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia, Gabriel Goa, sekaligus menyikapi lambatnya PDIP dalam memberhentikan salah satu kader PDIP Ngada, NTT, yang juga Anggota DPRD Ngada, dengan status terpidana kasus korupsi.
Dikatakan, DPP PDIP harus tegas berhentikan Anggotanya yang korupsi.
Apalagi, ada Surat Penegasan DPP PDIP No. 2670/IN/DPP/III/2021 tertanggal 10 Maret 2021 tentang Penegasan Tidak Melakukan Tindak Pidana Korupsi Bagi Anggota dan Kader-Kader PDIP seluruh Indonesia, dari Pusat hingga Daerah,”ujar Gabriel Goa, mengingatkan.
“Fakta membuktikan, salah seorang Kader PDIP sekaligus Anggota DPRD Ngada berinisial FPW, telah divonis terbukti Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Putusan Tipikor No. 22/PID.SUS.TPK/2020/PN.Kpg, tertanggal 25 November 2020, hingga kini belum mendapatkan sanksi administrasi maupun hukum dari DPRD Ngada maupun DPP PDIP,”katanya, lagi.