Carut Marut Tata Kelola ASN, Pimpinan DPRD Minta BKN dan KASN Untuk Menghentikan Seleksi JPTP di Jepara
Diterbitkan Jumat, 1 April, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST.CO , JEPARA – Ketua DPRD Jepara Haizul Ma’arif mengaku telah menandatangani sejumlah surat, diantaranya ke Badan Kepagawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dengan Laporan Pengawasan Tata Kelola Manajemen ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara. Surat tersebut telah diputuskan dalam Rapat Pimpinan DPRD Jepara yang diikuti ketua dan tiga wakil ketua.
Hal tersebut disampaiKan Haizul Ma’arif saat ditemui NKRIPOST.CO, usai memimpin Rapat Paripurna DPRD Jepara Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungawaban Bupati Jepara tahun 2021, Kamis (31/3-2022)
Surat DPRD ini dipicu dengan kontroversi pengangkatan Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Tinggi Pratama di Pemkab Jepara tahun 2022 yang terindikasi menabrak sejumlah peraturan perundang undangan, karena tidak memasukkan unsur pejabat Instansi Pemerintah setempat.
Menurut Haizul Ma’arif, DPRD Jepara dalam setiap dinamika dan persoalan Tata Kelola Manajemen ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara, selalu mendapatkan tembusan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), disamping juga laporan dari masyarakat dan ASN.
“Dalam kaitannya dengan tugas pengawasan itulah, DPRD melakukan komunikasi dengan instansi yang membidangi pembinaan pengelolaan Manajemen ASN di pusat. Harapan kita, pengolaannya dapat dilakukan sesuai regulasi yang ada, hingga terbangun ASN yang profesional,” ujar Haizul Ma’arif. Disamping melalui surat, pekan depan pimpinan DPRD juga akan berkonsultasi ke BKN dan KASN serta instansi lain yang terkait.
BACA JUGA:
Dugaan Pansel JPTP Pemkab Jepara Cacat Hukum, DPRD Gelar Rapim
Ketua DPRD Jepara, Jangan Hambat Kerja Jurnalis, Jangan Ada Lagi Pengusiran Wartawan
Dalam laporan yang dikirim oleh DPRD Jepara, menurut Wakil Ketua DPRD Pratikno ada sejumlah persoalan yang disampaikan, diantarnya adalah pembentukan Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemkab Jepara tahun 2022 yang dinilai cacat hukum. Juga mutasi dan pelantikan 5 Pejabat Tinggi Pratama yang terjadi tanggal 11 Februari 2022 dan 21 Maret 2022 yang panselnya juga cacat hukum serta pengabaian Rekomendasi KASN oleh bupati. Karena itu pimpinan DPRD meminta agar dilakukan evaluasi atas pelaksanaan tugas Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
Disamping itu proses Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemkab Jepara tahun 2022 yang saat ini tengah dijalankan agar dihentikan karena terindikasi prosesnya cacat hukum. Sebagai bentuk ketaatan pada peraturan perundang-undangan maka proses seleksi harus dihentikan dan dimulai dari awal dengan berdasarkan peraturan yang ada.
NkriPost – Purnomo.