Polda Sumbar: Tidak Ada Ampun terhadap Illegal Logging dan Mining
Diterbitkan Senin, 28 Maret, 2022 by NKRIPOST
Sementara, Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Adip Rojikan, S.Ik menerangkan, bahwa sesuai apa yang disampaikan Kapolda, tidak ingin adanya segala macam praktik ilegal mining.
“Kami melakukan upaya tindakan hukum dengan 3 TKP. Yakni 2 di Pasaman dan 1 di Sijunjung,” ujarnya.
Dikatakan, sesuai dengan atensi dari Kapolda Sumbar tersebut, maka pihaknya membuktikannya dengan mengamankan para pelaku illegal mining (penambangan emas tampa izin) yang sangat berdampak pada lingkungan.
“Keempat tersangka akan kami proses hukum sesuai Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal 35 dengan ancaman 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 milyar rupiah,” tegasnya.
BACA JUGA:
5 Pejabat Utama dan 4 Kapolres di Polda Sumbar Berganti
Polda Sumbar berhasil Ungkap Tempat Praktik Dokter Palsu
Untuk itu lanjut Kombes Pol Adip Rojikan, pihaknya akan melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap praktik illegal. “Jika ditemukan akan ditindak tegas,” pungkasnya.
Terkait sudah berapa lama para pelaku melakukan aksinya, Dirreskrimsus menerangkan pihaknya masih melakukan tahapan pendalaman.
Sementara, terkait penggunaan mercury, saat dilakukan penangkapan pelaku tambang emas tanpa izin, mereka melakukan penambangan dengan alat berat (eskavator) dan box.
“Jadi saat penangkapan tidak ditemukan adanya penggunaan mercure,” ujar Kasubdit IV Ditreskrimsus Kompol Firdaus.(*)