Dugaan Pansel JPTP Pemkab Jepara Cacat Hukum, DPRD Gelar Rapim
Diterbitkan Sabtu, 26 Maret, 2022 by NKRIPOST
Keterangan terkait dengan hasil rapim diperoleh dari Wakil Ketua DPRD Jepara, H. Pratikno. “Kami akan mengirim surat kepada Komisi Aparatur Sipil Negara terkait dengan keluarnya rekomendasi dari lembaga ini. Juga lembaga-lembaga di pusat yang membidangi Administrasi Aparatur Sipil Negara,” ujarnya.
“Ini kami lakukan semata-mata agar tata kelola pemerintahan di Jepara dijalankan dengan Azas Umum Pemerintahan yang Baik. “Diantara Azas – Azas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) adalah kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum dan pelayanan yang baik,” Lanjut Pratikno. Ada indikasi azas-azas ini dilanggar.
BACA JUGA:
KASN Dr. Rudiarto Sumarwono, MM: Seleksi Jabatan di Pemkab Jepara Akan Diselidiki
Bupati Jepara Dinilai Tabrak UU ASN, Bentuk Pansel Pengisian Jabatan
“Kami tidak ingin keputusan Tata Usaha Negara yang akan diambil cacat hukum, karena pembentukan panitia seleksi menabrak berbagai peraturan perundang-undangan.”
“Disamping itu kami juga ingin tau mengapa Sekda Jepara yang juga menjabat sebagai Pejabat yang Berwenang dalam bidang. kepegawaian ini tidak dilibatkan. Padahal Pejabat yang Berwenang ini pelimpahan wewenang dari Presiden berdasarkan undang-undang,” ujar Pratikno.***
NkriPost – Purnomo.