NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Lelucon Pansel JPTP Pemkab Jepara Paranoid, Formasi Akhirnya Diubah

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 25 Maret, 2022 by NKRIPOST

Ony Sulistijawan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah ( BKD) Kabupaten Jepara.

NKRIPOST.CO, JEPARA Formasi panitia seleksi (pansel) terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Jepara sudah sesuai ketentuan. Yakni berdasarkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Hal tersebut ditegaskan oleh Ony Sulistijawan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah ( BKD) Kabupaten Jepara.

Penegasan ini disampaikan Kepala BKD Jepara Ony Sulistijawan, Kamis sore (24/3/2022) menyusul ada sorotan yang menyatakan bahwa komposisi pansel tidak sesuai ketentuan. “Proses yang kita lakukan sudah sesuai aturan dan ketentuan sampai rekom itu keluar,” terangnya, ditemui di ruang kerjanya..

Penegasan ini disampaikan Kepala BKD Jepara Ony Sulistijawan, Kamis sore (24/3/2022) menyusul ada sorotan yang menyatakan bahwa komposisi pansel tidak sesuai ketentuan. “Proses yang kita lakukan sudah sesuai aturan dan ketentuan sampai rekom itu keluar,” terangnya, ditemui di ruang kerjanya.

Sorotan yang menyatakan pansel cacat hukum, didasari atas tak adanya unsur pejabat dari internal Jepara. Meski begitu, KASN sudah memberikan rekomendasi. Setelah mendapatkan dasar hukum, rekomendasi KASN, pihaknya langsung melakukan rapat. Hasilnya, 21 Maret kemarin, selter diumumkan dan dibuka pembukaan. “Itu turun rekomendasinya, dan kita segera merapatkan, dan kemarin sudah pengumuman dan mulai pendaftaran. Tiba-tiba ada pemberitaan tentang cacat hukum itu,” tuturnya.

Kantor Bupati Jepara

BACA JUGA:

KASN Dr. Rudiarto Sumarwono, MM: Seleksi Jabatan di Pemkab Jepara Akan Diselidiki

Bupati Jepara Dinilai Tabrak UU ASN, Bentuk Pansel Pengisian Jabatan

Rekomendasi KASN yang turun kala itu, berisi nama personel pansel yang diketuai oleh Wisnu Zaroh selaku Kepala BKD Provinsi Jateng. Lalu ada Inspektur Provinsi Jateng Hendri Santosa, dosen UNS Surakarta Tuhana, dosen Undip Semarang Annastasia, dan tokoh masyarakat Jepara Sholih. Mereka akan menjadi panitia selter pengisian jabatan Kepala Dinkes, Kepala DKPP, Direktur RSUD R.A. Kartini, dan Staf Ahli Bupati Bidang pembangunan, Kemasyarakatan, dan SDM..

Adanya sorotan tersebut, Ony segera melaporkan dan mengkonsultasikannya kepada Bupati Jepara Dian Kristiandi. Oleh bupati Kepala BKD minta untuk kembali berkoordinasi dengan KASN. Hasilnya muncul opsi dari KASN, memasukkan nama dari pejabat internal Pemkab Jepara. Hal ini kemudian disampaikan pada bupati.

Dikatakan Kepala BKD Jepara bahwa bupati legawa mengikuti opsi itu. Pertimbangannya posisi yang kosong segera terisi. Harapan bupati, agar pelayanan publik dapat berjalan secara optimal. Termasuk menjaga kelancaran roda pemerintahan.

“Prinsipnya kita setuju untuk kelancaran.  Karena secara aturan sudah mengikuti rekom KASN. Dan, kita tidak berani melangkah sebelum ada rekom dari KASN,” tandasnya.

Akhirnya, diputuskan salah satu anggota pansel diganti dari pejabat internal Jepara. Hendri Santosa yang kini beralih tugas di provinsi menjadi Widyaiswara, digantikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Jepara Dwi Riyanto. Hal ini atas dasar, jabatan dalam selter sesuai dengan bidang tugas yang dikoordinatori.

Adanya rumor lain yang dihembuskan tentang adanya jual beli jabatan atau pemberian upeti mengiringi proses pengisian jabatan yang kosong, Ony dengan tegas menepis isu itu. Hal tersebut sesuai dengan apa yang dialaminya kala itu. ” Saya tidak keluar uang sama sekali”.

Hal senada juga dibenarkan oleh Arif Darmawan, Kepala Diskominfo Kabupaten Jepara, bahwa dia promosi ke eselon dua juga tanpa memberikan upeti kepada bupati.

Bahwa  komitmen bupati Jepara adalah pelaksanaan seleksi jabatan eselon dua dilaksanakan secara clean and clear, tanpa adanya uang pelicin. Bahkan bupati menyatakan akan menindak dan membawa ke ranah hukum jika ada pihak yang melakukan jual beli jabatan.

Selain itu Ony juga menyampaikan, sesuai regulasi  bupati masih berhak untuk melakukan rotasi, mutasi jabatan hingga masa jabatan berakhir. “Jadi tidak dibatasi enam bulan sebelum masa.jabatan berakhir, sebagaimana pemahaman yang ada selama ini,” ujarnya.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 dan surat mendagri terkait kewenangan bupati sampai akhir masa jabatan sebelum pelaksanaan pilkada serentak Tahun 2024.***

BACA JUGA:

Jejak Samar Kepemimpinan di Buku Biografi Bupati Jepara H. Dian Kristiandi

*) Purnomo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved