Babak Baru Kasus Bupati Bondowoso Adukan Ketua DPRD, Dua Saksi Salwa Arifin Penuhi Panggilan Polisi
Diterbitkan Kamis, 24 Maret, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST, BONDOWOSO – Usai Bupati Kabupaten Bondowoso Dr. KH. Salwa Arifin hadiri Panggilan Polres Bondowoso pada Senin (21/3/2022) untuk Untuk dimintai keterangan atas pengaduannya terhadap Ketua DPRD Ahmad Dhafir dengan dugaan pencemaran nama baik, Kali ini pemanggilan kedua yang di lakukan oleh Polres Bondowoso terhadap saksi – saksi Bupati Bondowoso untuk di memberikan keterangan.(24/3/2022).
Usai di lakukan pemeriksaan Oleh Polres Bondowoso, Barri Sahlawi mengatakan pihaknya di suguhi pertanyaan sebanyak kurang lebih dari 38 pertanyaan.
“Saya di berikan pertanyaan kurang lebih dari 38 pertanyaan di ataranya terkait dengan kondisi kesehatan saya dan kapasitas saya sebagai Sekretaris dan sebagai anggota DPRD serta sebagai ketua Fraksi.” kata Barri Sahlawi.
BACA JUGA:
Laksanakan Program SULING, Kapolres Bondowoso dan Dandim Gelar Vaksinasi Kejar Herd Immunity
Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko Terjun Langsung ke Jalan Bagikan Masker dan Ingatkan Prokes
Ia juga menambahkan dalam memberikan jawaban dalam pertanyaan tersebut pihaknya menjawab notabene sebagai saksi dan sebagai sekretaris,” tambahnya.
Di sisi lain Ahmadi sebagai saksi kedua juga hadir ke Polres Bondowoso untuk memenuhi panggilan Polres sebagai saksi ke dua.
“Saya di berikan pertanyaan sebanyak 29 pertanyaan dan saya menjawab semua pertanyaaan itu salah satunya terkait kronologis video dan dari mana video itu dan banyak lagi pertanyaan pertanyaan yang di ajukan ke saya,” ungkapnya.
Lebih lanjut Ahmadi mengatakan Bupati Bondowoso akan terus melanjutkan laporannya, dan akan mengusut tuntas terkait tuduhan jual beli jabatan dan pencemaran nama baiknya dan Bupati akan membuktikan kalau tuduhan tersebut tidak benar.
Dua saksi yang menghadiri panggilan Polres tersebut di dampingi Kuasa hukum Bupati Bondowoso.
BACA JUGA:
Tongkat Estafet Kepemimpinan Polres Bondowoso Berganti, AKBP Wimboko Jabat Kapolres
Forkopimda Bondowoso Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Knalpot Brong Hasil Cipta Kondisi 2021
Diketahui sebelumnya, Bupati Kabupaten Bondowoso Dr. KH. Salwa Arifin melalui tim kuasa hukum dan pengurus DPC PPP Bondowoso yang bertindak selaku kuasa hukum dan mewakili Bupati Bondowoso, Salwa Arifin mengadukan Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir ke polisi karena dianggap melakukan pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong.
Dalam surat pengaduannya tertanggal 12 Maret 2022 tersebut, kuasa hukum bupati menilai Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir dianggap melanggar pasal 27 ayat (3) dan (4), pasal 32, pasal 35 Jo. Pasal 45 ayat (1), (3), pasal 48, pasal 51 ayat (1) UU RI. Nomor: 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(Yuda).