NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Polda Kalsel Ungkap “Illegal Logging”, 245 Batang Kayu Log dan 5.370 Keping Kayu Olahan Diamankan

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 19 Maret, 2022 by NKRIPOST

Barang Bukti

NKRI POST, Banjarmasin Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) melalui Direktorat Polairud mengungkap tindak pidana pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan (Illegal Logging) yang terjadi di wilayah setempat.

Hal itu disampaikan dalam Konferensi Pers yang berlangsung di Mako Polairud Polda Kalsel dan dipimpin oleh Dir Polairud Polda Kalsel Kombes Pol Takdir Mattanete, S.H., S.I.K., M.H., Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K., Wadir Dit Polairud Polda Kalsel AKBP Andi Adnan Syafruddin, S.H., S.I.K., M.M., dan Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Kalsel AKBP Moch. Isharyadi Fitriawan, S.I.K., Jum’at (18/3/2022) pukul 10.00 Wita.

Dir Polairud Polda Kalsel Kombes Pol Takdir Mattanete, S.H., S.I.K., M.H. menerangkan dalam kasus ini pihaknya menyita dua buah Kapal, satu Kapal mengangkut 245 batang (35,89 M3) Kayu log dan satu Kapal lainnya mengangkut 5.370 keping (76,4352 M3) Kayu olahan.

Kedua buah Kapal yakni Kapal KM. BA 11 dan Kapal KM. BR, diamankan Dit Polairud Polda Kalsel di Perairan Sungai Alalak Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin pada hari Senin 7 Maret 2022.

BACA JUGA:

Berantas Tambang Illegal, Bupati Ketapang Martin Rantan Terbitkan Surat Edaran

Marak Dugaan Illegal Logging Di Kawasan Hutan Desa Bipolo, Masyarakat Datangi Kantor KLHK Sekwil III Balinusra Kupang

Berdasarkan pemeriksaan kepada 4 orang tersangka yakni WA (35) Pengangkut Kayu, AJ (42) Pengangkut Kayu, PE (21) Pengawal Kayu, dan AR (42) Pemilik Kayu, diketahui Kayu-kayu tersebut berasal dari luar Kota Banjarmasin tepatnya wilayah Tambak Bajai Kabupaten Kapuas, Kalteng dan Desa Tabatan Kecamatabn Tabatan, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalsel.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) Huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan Perusakan hutan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 2,5 Miliar,” tegas Nette Boy sapaan akrab Dir Polairud Polda Kalsel Kombes Pol Takdir Mattanete, S.H., S.I.K., M.H.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K. menambahkan diamankannya dua buah Kapal yang mengangkut Kayu log dan Kayu olahan oleh Dit Polairud Polda Kalsel tersebut karena tidak dilengkapi dokumen Sah atau menggunakan dokumen palsu.

“Saat ini, kasusnya masih dilakukan penyelidikan oleh Dit Polairud Polda Kalsel,” tutup Kabid Humas. (YUSI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved