NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Dugaan Penyelewengan Dana Covid BPBD, Kajari Flotim Janji Akan Periksa Puluhan Saksi Minggu Depan

Listen to this article

Diterbitkan Minggu, 13 Maret, 2022 by NKRIPOST

Kejaksaan Negeri Flores Timur

NKRI POST, LARANTUKA – Bukan menjadi rahasia lagi saat ini, Kejaksaan Negeri Larantuka Kabupaten Flores Timur – Nusa Tenggara Timur sementara mendalami persoalan dugaan penyalahgunaan sebagian dana Covid-19 senilai 6 miliar yang dikelola Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) pada kabupaten Flores Timur.

Angka 6 miliar tersebut, dibeberkan Kadis Pendapatan dan Keuangan Daerah Cipto Keraf kepada media beberapa waktu lalu Senin, 21 Pebruari 2022

Menelusuri lebih jauh modus hingga besarnya kerugian yang ditimbulkan
instansi pemerintah ini, pihak Kejaksaan sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk Kepala Pelaksana BPBD Alfons Bethan.

BACA JUGA:

Mantan Bendahara Wakil Bupati Flores Timur Di Periksa APH, Di Duga Keras Selewengkan Keuangan

Cegah Penyimpangan APBD “Korupsi” di Tubuh Pemkot PGK di Hadiri Kejati Babel

Akan hal tersebut, Bethan membenarkan kehadiranya di Kejaksaan melengkapi sebagian dokumen yang dinilai kurang Jumat, 18 Pebruari 2022.

Kendati demikian, Al Bethan enggan merinci lebih jauh dokumen apa saja yang dimaksud ketika ditanya wartawan.

Tidak hanya Kalak, N Bendahara BPBD turut diperiksa.

Selain Itu, terdapat puluhan saksi lain bakal dipanggil dan diperiksa intens pada pekan mendatang.

“Terkait pemeriksaan BPBD dalam tingkat lid. Tim penyidik belum selesai melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak, nanti pada saat selesai semua pihak baru di simpulkan dulu, dibuatkan laporan hasil pemeriksaannya untuk di beberkan ke publik,” Ungkap Kajari Bayu setyo Pratomo melalui Kasi Intel Taufiq Tajuddin kepada Wartawan Jum’at, 11 Maret 2022.

“Minggu depan masih ada puluhan orang yang rencana akan dipanggil,” tambahnya.

Sejumlah informasi yang dihimpun wartawan dari sumber terpercaya menyebutkan kuat dugaan modus yang digunakan salah satu oknum BPBD hingga tercium APH berupa penggelembungan nilai pada kwitansi konsumtif, ATK hingga penggandaan dokumen (Fotocopy).

BACA JUGA:

Masa Tahanan Edhy Prabowo Dikurangi 4 Tahun Oleh Mahkamah Agung, Begini Respon Ketua KPK Firli Bahuri

(*RS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved