KPK Dalami Peran Ganda Pembantu Rumah Tangga Mantan Bupati Bursel Merangkap Kontraktor
Diterbitkan Sabtu, 12 Maret, 2022 by NKRIPOST
Nkripost, Ambon – Myradiana A Basir merupakan Pembantu Rumah Tangga alias PRT Tagop Sudarsono Soulisa, mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan dua periode. Aliran uang dari sejumlah oknum pengusaha ke TSS saat ini masih ditelusuri lebih lanjut oleh KPK.
Unik! selain menjadi PRT [Pembantu Rumah Tangga], Myradiana pun merangkap profesi sebagai kontraktor. Peran ganda dari saksi yang satu ini tampak dicurigai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Tim Penyidik KPK akan menggali keterangannya seputar perkara dugaan TPK/Tipikor penerimaan hadiah atau janji dan tindak pidana pencucian uang [TPPU] terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku, tahun 2011 – 2016, yang kini menyeret tiga orang tersangka.
Begitu pula dengan aliran uang dari para oknum pengusaha kepada tersangka TSS hingga sekarang masih ditelusuri oleh Tim Penyidik KPK.
Ali Fikri, Pelaksana Tugas Juru Bicara atau Plt Jubir KPK Bidang Penindakan kepada Beritabeta.com melalui saluran WhatsApp Jumat, (11/03/2022) menjelaskan, Myradiana seharusnya diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik KPK bersamaan dengan 11 orang saksi termasuk Wakil Bupati Buru Selatan Gerson Eliezer Selsili, dan Sekda Kabupaten Buru Selatan, Iskandar Walla Kamis, (10/03/2022).
“Tapi, saat pemeriksaan di Mako Satuan Brimob Polda Maluku, Tantui, Kecamatan Sirimau Kota Ambon kemarin, Myrandiana tidak hadir dari panggilan Tim Penyidik KPK,” ungkapnya.
BACA JUGA:
Masa Tahanan Edhy Prabowo Dikurangi 4 Tahun Oleh Mahkamah Agung, Begini Respon Ketua KPK Firli Bahuri
Bupati Langkat Sempat Kabur Saat KPK Gelar OTT
Ali mengaku, karena [Myradiana] tidak hadir alias mangkir, sehingga untuk kepentingan pengusutan atau penyidikan perkara ini, Tim Penyidik Komisi Anti Rasuah akan memanggil ulang yang bersangkutan.
“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi [TPK/Tipikor] penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011 sampai dengan 2016, Tim Penyidik telah menjadwalkan pemanggilan saksi untuk Tersangka TSS dan kawan-kawan,” ujar Ali Fikri.
Ia menjelaskan, [Myradiana] akan dipanggil ulang karena tim penyidik berkepentingan menggali keterangan dari bersangkutan selaku saksi untuk tersangka TSS.
Sekaligus, Tim Penyidik KPK mau menggali pengetahuan dari Myradiana terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2011 hingga 2016 yang saat ini menyeret majikannya [TSS].
Ali menyebut pada Kamis (10/03/2022), di Mako Satuan Broimob Polda Maluku, tim penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi.
Yaitu; Wakil Bupati Buru Selatan Gerson Eliezer Selsili. Sekretaris Daerah Kabupaten Buru Selatan, Iskandar Walla.
Gamar The, Bendahara BPKAD Kabupaten Buru Selatan 2010 sampai sekarang. PNS Balai Pelaksanaan Jalan XVI Ambon.
Rajab Letetuny, Anggota Panitia Pengadaan atau Kelompok Kerja atau Pokja pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buru Selatan Tahun 2012.
Asia Amelia Sahubawa, Pegawai Negeri Sipil UKPBJ Provinsi Maluku/Panitia Pengadaan atau Kelompok Kerja (Pokja) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggran 2015 dan 2016.
Charles Fransz, Wiraswasta/Direktur Utama PT Paris Jaya Mandiri. Elsye Rinna Lattu, Direktur Utama PT Mutu Utama Konstruksi. Mahdi Bazargan, Direktur PT Bupolo Kontruksi Grup.
Abdul Ajiz Husein, Kontraktor di Kabupaten Buru Selatan. Habib Abdullah Alkatiri, Kontraktor di Kabupaten Buru Selatan. Sandra Loppies, Direktur PT Vidi Citra Kencana dari tahun 2010 sampai sekarang.
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan berbagai penerimaan sejumlah uang oleh Tersangka TSS dari para rekanan kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemkab Buru Selatan,” beber Ali Fikri.
Tapi, lanjut dia, hanya Myradiana A Basir, Pembantu Rumah Tangga TSS sekaligus kontraktor tersebut tidak hadir.
“Dikonfirmasi akan dijadwal ulang guna diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TSS,” terang Ali Fikri, tapi tidak menyampaikan kapan agenda pemanggilan ulang itu dilayangkan oleh penyidik KPK kepada PRT Tagop tersebut.
Selain itu, lanjut dia, satu saksi dalam hal ini Ajid Kunio, Kepala Bidang Bina Marga di Dinas PU Kabupaten Buru Selatan tahun 2008 sampai dengan 2012 tidak dapat diperiksa oleh penyidik KPK.
“Sesuai informasi yang kami terima, yang bersangkutan telah meninggal dunia,” ungkap Ali Fikri.
Diketahui, perkara ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Yaitu Eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa, serta dua orang pihak swasta yakni Johny Rynhard Kasman [swasta], dan Ivana Kwelju alias IK.
Tersangka TSS dan JRK telah ditahan pada Rabu 26 Januari 2022. Sedangkan tersangka IK, Direktur PT Vidi Citra Kencana, ditahan di Rutan KPK pada 02 Maret 2022.
Tersangka TSS dan JRK disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tersangka IK disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.(Tiem)
BACA JUGA:
KPK Bakal Periksa Semua Anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan, Ada Apa?