KPK Bakal Periksa Semua Anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan, Ada Apa?
Diterbitkan Sabtu, 12 Maret, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST, BURU SELATAN – Sembilan belas (19) Anggota Legislatif Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Provinsi Maluku dikabarkan akan menjalani pemeriksaan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaan terhadap para wakil rakyat ini diduga berkaitan dengan kasus yang kini menjerat Mantan Bupati Kabupaten Bursel, Tagop Sudarsono Soulisa.
Terkait rencana pemeriksaan belasan Anggota DPRD Kabupaten Bursel, yang bakal dilakukan selama tiga hari yakni dari tanggal 17 -19 Maret 2022, Ketua DPRD Kabupaten Busel, Muhajir Batha yang dikonfirmasi, Kamis, (10/03/2022) via handphone membenarkan adanya pemanggilan tersebut.
Bahkan dirinya juga mengakui selain belasan anggota DPRD yang masih aktif sudah menerima undangan pemanggilan, namun pemanggilan ini juga berlaku kepada mantan anggota DPRD yang masih aktif di masa kepemimpinan Tagop.
“ Jadi semua anggota DPRD Bakal dipanggil, termasuk mantan anggota DPRD,” terang Muhajir.
Saat ditanya terkait pemanggilan tersebut, orang nomor satu dilingkup DPRD Kabupaten Bursel ini mengatakan belum memahami terkait dengan substansi pemanggilan. Bahkan dia juga menerangkan akan menjawab atau akan memberikan keterangan kepada KPK.
“ Ya kalau ditanya maka kami akan menjawab, semua tergantung apa yang ditanyakan, “ ungkapnya.
Sementara itu, rumor yang berkembang dan informasi yang diterima. Pemanggilan oleh KPK diduga kuat terkait memo yang ditemukan pada salah satu meja milik oknum pejabat dilingkup Kabupaten Bursel. Dimana memo yang dimaksudkan berhubungan dengan mahar untuk meloloskan kepentingan pihak eksekutif ketika dilakukan pembahasan di lembaga legislatif daerah ini.
BACA JUGA:
Bupati Buru Selatan Safitri Malik Soulisa Sambut Hangat “Program UMKM Go Digital” Hipmikementara
Masa Tahanan Edhy Prabowo Dikurangi 4 Tahun Oleh Mahkamah Agung, Begini Respon Ketua KPK Firli Bahuri
Tidak hanya itu, sesuai informasi lain yang diperoleh, kuat dugaan untuk memuluskan komunikasi antara pihak eksekutif dan legislatif khususnya dengan sejumlah pimpinan fraksi merupakan andil salah satu anggota DPRD.
Namun demikian dugaan sementara pemanggilan 19 anggota DPRD Kabupaten Bursel masih terkait kasus Tagop Sudarsono yang kini berstatus tersangka dan sejumlah pihak lainnya.
Terhadap kasus yang menyeret mantan Bupati Bursel dua periode tersebut KPK diketahui sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah PNS Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Provinsi Maluku dan anggota Panitia Pengadaan atau Pokja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buru Selatan periode 2015—2016 Asia Amelia Sahubawa.
Dikutip dari pemberitaan media, sejumlah pimpinan perusahaan dan kontraktor juga masuk dalam daftar pemeriksaan mereka adalah Direktur Utama PT Paris Jaya Mandiri Charles Fransz, Direktur Utama PT Mutu Utama Konstruksi Elsye Rinna Lattu, Direktur PT Bupolo Konstruksi Grup Mahdi Bazargan, dan Direktur PT Vidi Citra Kencana Sandra Loppies.
Ada juga nama Habib Abdullah Alkatiri dan Abdul Ajiz Husein, serta pembantu rumah tangga Tagop Sudarsono Soulisa bernama Myradiana A. Basir tak luput dari pemeriksaan KPK.
Sebelumnya, Rabu 26 Januari 2022, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan pada tahun 2011—2016. Mereka adalah Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dan Johny Rynhard Kasman (JRK) dari pihak swasta sebagai penerima suap serta Ivana Kwelju (IK) dari pihak swasta sebagai pemberi suap.
Terhadap kedudukan perkara, KPK mengungkapkan Tagop saat menjabat Bupati Buru Selatan periode 2011—2016 dan 2016—2021 diduga memberikan perhatian lebih untuk berbagai proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Buru Selatan. Perhatian lebih Tagop tersebut di antaranya mengundang secara khusus kepala dinas dan kepala bidang bina marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.
Lantaran merasa sebagai penguasa, Tagop lantas merekomendasikan dan menentukan secara sepihak para rekanan yang dapat layak mengerjakan proyek, baik melalui proses lelang maupun penunjukan langsung. Selain menunjuk secara langsung, Tagop juga diduga meminta jatah berupa sejumlah uang dalam bentuk fee senilai 7 hingga 10 persen dari nilai kontrak pekerjaan.(Tiem)
TONTON JUGA: