NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Polresta Banjarmasin Ungkap Peredaran Narkoba Modus Baru, Barang Bukti Hampir Senilai 2 Milyar Amankan

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 25 Februari, 2022 by NKRIPOST

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito, S.I.K., M.H., menggelar konferensi pers pengungkapan dan pemusnahan barang bukti narkoba, Jumat (25/02/2022).

NKRI POST, Banjarmasin – Sat Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap peredaran narkotika dengan modus baru.

Hal itu disampaikan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito, S.I.K., M.H., menggelar konferensi pers pengungkapan dan pemusnahan barang bukti narkoba, Jumat (25/02/2022).

Pucuk pimpinan tertinggi di Polresta Banjarmasin itu juga menjelaskan kronologi kejadian yang berawal dari informasi dari masyarakat pada tanggal 18 Februari 2022 di jalan Veteran no. 134A Kelurahan Melayu sering terjadi transaksi narkotika.

“Dari informasi itu kami bertindak secara Responsif dengan membentuk tim melakukan under cover buy dan berhasil menangkap seorang laki-laki inisial AH,” beber Kapolresta Banjarmasin.

Dari AH, pihak menemukan timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang sabu dan 1 buah handphone realme warna merah.

BACA JUGA:

Polresta Banjarmasin Gelar Konferensi Pers Hasil Operasi Jaran Intan 2022, Ini Hasilnya

Kemudian dilakukan pengembangan serta penyelidikan lebih lanjut pada Sabtu 19 Februari 2022, tim menemukan barang bukti di dalam karung yang berisi pasir di salah satu ruko milik orang tua AH.

Setelah dilakukan pemeriksaan didalam karung tersebut berisi 23 paket yang diduga kuat merupakan narkoba jenis sabu dengan berat keseluruhan 992,41 gram.

Selain itu, juga mengamankan 30 butir ekstasi warna kuning logo Ferrari dengan berat keseluruhan 11,63 gram.

“Modusnya sekarang ditaruh didalam karung berisi pasir, pelaku jelas pengedar dan sudah beberapa kali keluar masuk penjara,” ungkap Kapolresta Banjarmasin.

Ia juga menjelaskan dari hasil pengungkapan itu, pihaknya berhasil menyelamatkan 14.910 jiwa dari bahaya narkoba jika diestimasikan 1 gram sabu dapat digunakan 15 orang dan dalam 1 butir ekstasi dapat digunakan untuk 1 orang.

 

Kemudian apabila diuangkan nilainya mencapai Rp.1.806.600.000,-.

Tak lupa Kapolresta Banjarmasin juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang turut serta memerangi peredaran narkoba dan selalu membantu memberikan informasi kepada jajarannya sehingga pelaku bisa tertangkap.

“Kalau ada informasi dari masyarakat pasti akan kami tindak lanjuti sesuai dengan program Polri yang Presisi (Prediktif Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan),” pungkasnya.(YUSI/rill)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved