NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kapolresta Payakumbuh Pastikan Tindaklanjuti LP Penganiayaan Terhadap Wartawati Nkripost Di BPR Syariah Haji Miskin

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 22 Februari, 2022 by NKRIPOST

Kapolresta Payakumbuh AKBP Alex Prawira, S.H., S.I.K, Bersama Wartawati Nkripost Tuti Novianti (Kiri) Alvira Oktaviani dan Gusrizal (Kanan)

NKRIPOST, PAYAKUMBUH – Kejadian menghambat atau menghalangi pelaksanaan profesi wartawan hingga tindakan kekerasan terhadap wartawati Nkripost Sumatera Barat di BPR Syariah Haji Miskin Payakumbuh mendapatkan perhatian serius Kapolresta Payakumbuh AKBP Alex Prawira, S.H., S.I.K, Selasa (22/2/2022.

Tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang dapat menjadi ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia tersebut diketahui terjadi terhadap jurnalis perempuan media Nkripost Tuti Novianti pada Senin (21/2/2022) kemarin.

Kejadian pelecehan terhadap profesi wartawan hingga kekerasan terhadap Tuti Novianti hingga mengalami luka memar di pelipis kiri tersebut bermula Pada hari Senin 21 Februari wartawati Tuti Novianti menemani rekan wartawati media NKRIPOST Alfira Oktaviani mendatangi bank BPR Syariah Haji Miskin Cabang Payakumbuh bermaksud untuk mengantarkan surat konfirmasi dan mengklarifikasi tentang sejumlah pertanyaan terkait persoalan BPKB Mobil milik Wartawati Alfira yang digadaikan oleh pasangan suami istri Nuranitul Karlina dan Rian Bastito Lubis pada  BPR Syariah Haji Miskin yang diduga tanpa di tandatangani Alfira Oktaviani sebagai pemilik kendaraan.

Hal tersebut diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Polres Payakumbuah dengan nomor SP2HP/383.a/2021/Reskrim tertanggal 04 Oktober 2021.

Diberitakan sebelumnya, Alfira, rekan Tuti Novianti, mengatakan bersamaan keduanya  tiba di BPR Syariah Haji Miskin, pasangan suami istri Nuranitul Karlina & Rian Bastito Lubis bersama orangtuanya yang berinisial G juga tiba di BPR Syariah Haji Miskin Payakumbuh, Senin (21/2/2021).

“Sesampai kami di Kantor BPR Syariah Haji Miskin, selang waktu 30 menit tiba-tiba pasangan suami istri tersebut dan dengan orang tua bernama Gusnadiar datang ke bank.”Ujar Alfira, Senin 21/2/2022.

Selanjutnya kedua wartawati Nkripost tersebut yang berniat menyerahkan surat konfirmasi dan Klarifikasi media Nkripost yang di tujukan kepada Pimpinan BPR Syariah Haji Miskin tersebut bermaksud melakukan tujuan kedatangannya ke BPR.

Namun sungguh diluar dugaan, Salah satu karyawati BPR Syariah Haji Miskin melempar surat tersebut ke lantai

“Adapun pihak bank menolak untuk kehadiran Tuti Novianti sebagai wartawati, lalu memperlihatkan bahwa membawa surat klarifikasi namun pihak bank yang bernama Eka menolak kehadiran dan tidak mau menerima surat tersebut dan dilemparkan ke hadapan saya.” Ujarnya

“Bahkan G melakukan tindakan kekerasan terhadap Tuti Novianti, dengan alasan tidak boleh ikut campur terkait hal ini.” tambahnya.

Tuti Handayani mengalami luka memar

Usai mendapatkan dugaan dilecehkan sebagai wartawan hingga penganiayaan tersebut, kemudian kedua wartawati selanjutnya mendatangi Mapolres Payakumbuh untuk membuat Laporan Polisi.

“Setelah kami di intimidasi dan di lecehkan Seperti itu, kemudian kami langsung mendatangi Kantor Polres Payakumbuh untuk membuat laporan ke Polresta Payakumbuh, tetapi pihak polres menolak untuk membuat laporan dengan alasan , LP bisa dibuatkan setelah penyidik turun dan menggelar perkara ke Kapolres.”Jelas Alfira meniru yang di sampaikan Penyidik Polres Payakumbuh.

Memahami tentang pasal 18 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah), akhirnya penyidik Polresta Payakumbuh memberikan solusi dengan membuatkan pengaduan yang di tujukan langsung kepada Kapolresta Payakumbuh AKBP Alex Prawira, S.H., S.I.K.

“Terakhir atas inisiatif Pihak polres Kota Payakumbuh Briptu Ilham Syah akhirnya membuatkan pengaduan terkait peristiwa pelecehan dan penghinaan terhadap Profesi wartawan yang di tujukan Kepada Kapolres Payakumbuh.”jelasnya.

BACA JUGA:

Jurnalis Di Aniaya Hingga Memar, Polres Payakumbuh Diminta Tegakkan UU Pers

Mencermati tindakan kekerasan yang terjadi kepada kedua Wartawatinya, serta terkesan mendapatkan kesulitan untuk melaporkan tindakan kekerasan yang berakibat menghambat atau menghalangi kegiatan wartawan ke Polresta Payakumbuh, kemudian Pimpinan media Nkripost melakukan komunikasi bersama Kapolresta Payakumbuh AKBP Alex Prawira, S.H., S.I.K.

“Suruh perwakilannya besok temui saya di kantor iya.” Ujar Kapolresta Payakumbuh saat di hubungi melalui telepon selulernya, Senin (21/2/2022).

Mendapatkan informasi dan petunjuk dari Kapolres, kemudian Pada hari ini, Selasa 22 Februari 2022 perwakilan NKRIPOST bersama kedua korban mengunjungi Mapolres, dalam kesempatan tersebut selain membahas kejadian yang dialami juga sekaligus menjalin silaturahmi yang baik.

Kapolresta Payakumbuh AKBP Alex Prawira, S.H., S.I.K

Selanjutnya Kepada Kapolresta Payakumbuah, wartawati Tuti yang merupakan korban penganiayaan menceritakan kronologis kejadian yang dialaminya pada saat kemarin saat mendatangi bank BPR Syariah Haji Miskin.

“Kemarin saya berniat mendatangi bank tersebut guna untuk menyerahkan surat pertanyaan klarifikasi terkait BPKB mobil rekan saya yang telah digadaikan dalam dugaan tanpa di tanda tangani.” Ujar Novi.

“Pada saat saya menyerahkan surat tersebut pihak bank tidak menerima dan malah dilempar ke lantai, dan saat rekan saya diajak untuk ke lantai II, saya mengikuti tetapi saya dihalangi dan dengan emosi Gusnadiar mencegah saya dengan kekerasan fisik.” lanjut Novi.

Terlepas dari yang disampaikan oleh Tuti Novianti, Alfira Oktaviani yang pemilik BPKB mobil juga membahas perkara yang sebelumnya sudah diproses tetapi belum ada penyelesaiannya.

” Benar pak, saya adalah pemilik BPKB mobil yang telah digadaikan dan saya sudah membuat laporan disini, dan di SP2HP pada bulan Oktober 2021 dinyatakan belum cukup bukti, tetapi saya baru mendapatkan informasi dari penyidik bernama Fajar kenapa BPKB saya tetap di proses di bank karena ada akte nota jual beli.” Timpal Alfira membenarkan.

Setelah Kapolres mendengar penjelasan dari Alfira pemilik BPKB mobil tersebut, Kapolres mengatakan bahwa ada perbedaan keterangan dari masing-masing pihak. Maka oleh sebab itu kepolisian akan mengadakan penyidikan lebih dalam lagi untuk menetapkan siapa yang bersalah.

“Tadi pagi saya sudah panggil penyidik yang menangani kasus ini, dan langkah selanjutnya yang akan kami lakukan memanggil semua pihak untuk berhadapan, mungkin dari situ bisa menetapkan tersangka, ” jelas Kapolres.

Terakhir terkait penganiayaan yang dialami Tuti Novianti, Wartawati media Nkripost, Kapolresta Payakumbuh AKBP Alex Prawira, S.H., S.I.K. berjanji akan menindak lanjuti laporan tersebut.

“Dan untuk pengaduan pelecehan terhadap pers juga pasti akan kami tindak lanjut.” Tegas Kapolres.

Akhirnya atas petunjuk Kapolres, dugaan penganiayaan yang di alami wartawati Tuti Novianti dapat dibuat Laporan Polisi dengan nomor STTLP/B/53.a/II/2022/SPKT/Polres Payakumbuah/Polda Sumatera Barat yang ditanda tangani Penyidik Polres Payakumbuh IPDA Zuyu Gianto S.pt

Terpisah Pimpinan Umum media Nkripost mengapresiasi respon cepat Kapolresta Payakumbuah AKBP Alex Prawira, S.H., S.I.K terhadap Pengaduan masyarakat.

“Kami berterima kasih kepada bapak Kapolresta Payakumbuh yang sangat Baik merespon Pengaduan masyarakat teristimewa melindungi profesi wartawan yang mendapatkan kekerasan.”Ujar Pimum Nkripost.

Kemudian Pemimpin Umum media Nkripost juga berharap Kapolresta Payakumbuh dapat segera menindaklanjuti Laporan dengan menangkap pelaku penganiayaan dan Pelaku yang melakukan tindakan menghalang Halangi profesi Jurnalis.

“Kami juga berharap agar Bapak Kapolres segera menindaklanjuti laporan kami dengan menangkap para pelaku agar memberikan efek jera serta menjadi pengelaman untuk masyarakat agar tidak sewenang-wenang terhadap wartawan dan menghargai profesi wartawan.”Tegasnya.

(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved