4 Oknum Terlibat Narkoba Ikuti Sidang Secara Virtual Dari Lapas Tanjungbalai Asahan Kanwil Kemenkumham Sumut
Diterbitkan Rabu, 16 Februari, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST, SUMUT/TANJUNGBALAI – Bertempat di Aula Lapas Tanjungbalai Asahan. Petugas Lapas secara intensif melakukan pemantauan dan pengawasan kepada 4 orang dari 14 orang oknum anggota yang terlibat kasus narkoba inisial RA (34), JH (42), HT (41), dan KT (43) sedang mengikuti sidang putusan secara virtual.
Dimana sebelumnya 10 Februari 2022, 5 (lima) orang telah diputus hukuman mati dan para terdakwa masih akan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Medan, Selasa (15/2/2022).
Dalam putusan sidang, Majelis Hakim memberi vonis kepada terdakwa HT, dan RA masing-masing diputus 18 tahun sedangkan JH dan KT masing-masing diputus 15 tahun.
Langkah hukum kedepannya para terdakwa mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Sebelumnya juga masing-masing terdakwa tersebut dituntut seumur hidup oleh jaksa.
“Tentunya Hakim sebelum memutus suatu perkara pastilah sudah melalui berbagai pertimbangan dan penilaian dari berbagai sisi, diantaranya peran masing-masing terdakwa, sehingga perkara yang sama tidak harus sama juga putusan hukumannya.”ungkap Kepala Lapas Tanjungbalai Muda Husni.
BACA JUGA:
Perangi Narkoba, Anggota DPRD Provinsi Sumut Sri Kumala Kunjungi SMA Negri 1 Tanjung Tiram
Mendengar putusan tersebut, para terdakwa tetap kooperatif dan tenang tidak ada perlawanan ataupun bentuk perbuatan yang merugikan lainnya, sehingga sampai sidang tutup dapat berjalan lancar dan kondusif.
“Hal ini sudah sangat jelas ya, hukuman yang dijatuhkan kepada yang terlibat peredaran atau sindikat narkoba pasti lebih berat, Khususnya kepada aparat karena dosa dan kesalahannya menjadi berlipat yang seharusnya menjadi pemberantas kok malah kebalikannya. Jadi saya menghimbau dan ingatkan kepada seluruh aparat termasuk di jajaran saya, jangan pernah sekali kali mencoba berkawan dengan narkoba yang saya sebut itu barang setan. Entah itu mencoba merasa apalagi sampai dijadikan bisnis. Para pimpinan kita juga mulai dari Menteri, Irjen, Dirjen dan Kakanwil sangat jelas memberikan ultimatum bagi petugas jangan coba-coba bermain narkoba. Selain dipidana akan diberhentikan dengan tidak hormat. Saya kira hal ini sudah menjadi kesepakatan dan komitmen bersama, Seluruh kementerian dan lembaga menjalankan perintah Presiden untuk memberantas narkoba dan menindak tegas siapapun dalam jajarannya yang terbukti terlibat, tanpa pandang bulu”. tutup Kalapas. (MSLoan)