Polres Labuhanbatu Gelar Sosialisasi Perpol No 9 Tahun 2021 Di Lapas Klas lll A Kotapinang Kanwil kemenkumham Sumut
Diterbitkan Selasa, 15 Februari, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST, SUMUT/ KOTAPINANG – Polres Labuhanbatu menggelar sosialisasi Perpol No 9 Tahun 2021 tentang Kepolisian Khusus (Polsus) di Lapas Klas lll A Kotapinang, Selasa 15 Februari 2022.
Kegiatan sosialisasi tersebut, Polres Labuhanbatu diwakili Kanit Kamsa Aiptu Heru Paryanto bersama Basat Binmas Aiptu Herman Rambe, Aipda Hayali Rambe dan Banum Sat Binmas Pengda Dahyar Siregar.
Heru menjelaskan, bahwa sosialisasi ini terkait Perpol yang mengatur tentang kepolisian khusus terhadap instansi yang memiliki fungsi kepolisian terbatas.” Terkait adanya aturan baru, dalam hal ini kita wajib mensosialisasikan. Tujuannya kedepan agar koordinasi kepolisian dan Polsus bisa lebih bersinergi dan lancar dalam hal pelaksanaan tugas, dimana tugas utamanya Polsus adalah upaya pencegahan yang besifat preventif kepolisian terbatas.” jelas Heru.
“Adapun tujuan sosialisasi kita laksanakan, agar mereka memahami apa yang menjadi tugas pokok dari kepolisian khusus itu. Selama ini sejak ada undang undang kepolisian Polsus sudah ada terbentuk kemudian dikuatkan lagi dengan adanya Perpol ini.” tegas Heru.
Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi Perpol No 9 Tahun 2021 Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas lll A Kotapinang Edison Tampubolon dan pegawai Lapas. (MSLoan)