NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Halangi Kerja Wartawan, Oknum Staf DPRD Kota Solok Terancam Pidana dan Denda Rp 500 Juta

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 8 Februari, 2022 by NKRIPOST

Rapat Paripurna Pengusulan Hak Angket DPRD Kota Solok

NKRIPOST, KOTA SOLOK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solok menggelar Rapat PARIPURNA pengusulan HAK ANGKET ke Pemerintah Kota Solok tentang mekanisme pengesahan APBD Kota Solok tahun 2022, di Ruang Rapat Besar DPRD Kota Solok, Provinsi Sumatera Barat, Senin Senin, 7 Februari 2022.

Namun sayang, dalam rapat PARIPURNA yang di hadiri Ketua DPRD bersama sejumlah anggota DPRD Kota Solok tersebut di warnai  aksi pengusiran 2 orang wartawan media online yang hendak meliput langsung Rapat Paripurna oleh salah oknum satu staf sekretariat DPRD dengan alasan bahwa rapat itu tidak boleh diliput oleh Media.

Kejadian ini menjadi preseden buruk serta menjadi catatan sejarah tersendiri di kantor DPRD Kota Solok, pasalnya pengusiran wartawan dan pengusulan HAK ANGKET adalah pertama kali dalam sejarah terjadi di Kota Solok.

Hal tersebut di sampaikan salah seorang wartawan yang sudah 13 tahun bertugas di Kota Solok menanggapi aksi pengusiran terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugasnya sesuai UU Pers Pada Senin (7/2/2022).

BACA JUGA:

Wakapolda Sumbar Terima Kunjungan Silaturahmi Dari Redaksi Media NKRIPOST

Kejadian yang berbuntut pengusiran terhadap Dua wartawan media online yaitu Roni kurniawan wartawan media  NKRI POST dan Niko Irawan Wartawan Patrol News tersebut bermula ketika rapat Paripurna DPRD Kota Solok yang konon katanya rapat tertutup tidak boleh di liput wartawan tersebut dalam keadaan pintu ruang rapat dalam keadaan terbuka.

“Kita mendapatkan informasi dari salah satu anggota DPRD bahwa DPRD kota Solok hari ini menggelar Rapat PARIPURNA pengusulan HAK ANGKET ke Pemerintah Kota Solok tentang mekanisme pengesahan APBD Kota Solok tahun 2022, sehingga kita kesana untuk meliput kegiatan tersebut, sampai disana kita melihat ada salah satu pintu ruangan tempat di gelar rapat tersebut dalam keadaan terbuka, sehingga kita masuk kesana untuk meliput kegiatan rapat tersebut. Tidak lama berselang datang salah satu oknum staf sekretariat DPRD yang mengusir kita suruh keluar bahwa rapat tersebut tidak boleh di liput.” Ujar Roni wartawan media Nkripost Kota Solok, salah satu wartawan yang menjadi korban pengusiran oknum staf sekretariat DPRD kota Solok.

Ilustrasi

Meskipun di usir, lanjut Roni, Ia bersama rekan wartawannya tidak lantas langsung keluar, karena menurutnya yang di laksanakannya tersebut merupakan tugas wartawan untuk mencari informasi yang di lindungi Undang-undang Pers.

“Oknum staf tersebut terus ngotot minta kita keluar, Meski rekan saya yang bernama Niko telah menjelaskan bahwa sebagai Jurnalis dalam mencari informasi kita dilindungi undang-undang Pers. oknum staf sekretariat DPRD Kota Solok tersebut dengan arogannya menjawab,Tetap tidak boleh di liput, perintah pimpinan.” Jelas Roni.

“Melihat kondisi Para anggota DPRD yang sedang rapat akhirnya kita mengalah untuk keluar ruangan, yang akhirnya oknum staf itu menutup pintu ruang rapat tersebut.” Tambahnya.

Lebih lanjut Roni mempertanyakan arogansi oknum staf DPRD kota Solok yang mengusir wartawan tidak boleh meliput rapat pengusulan HAK ANGKET DPRD Kota Solok.

“Jikalau memang rapat anggota DPRD itu rapat tertutup, kenapa pintunya di biarkan dalam keadaan terbuka. Dan kita sebagai insan pers hanya mencari informasi yang tugas kita di lindungi UU Pers.”jelasnya.

BACA JUGA:

https://nkripost.co/nkri-post-tv/uu-pers/

Sikap kurang terpuji yang dipertontonkan oknum staf Sekretariat DPRD Kota Solok, kemarin (7/2). Tanpa ada alasan yang bisa dipertanggungjawabkan,  melarang wartawan Media Nkripost dan Patrol News meliput rapat anggota DPRD Kota Solok agendanya terkait rapat pengusulan HAK ANGKET ke Pemerintah Kota Solok tentang mekanisme pengesahan APBD Kota Solok tahun 2022 di kecam A. Ananias Atyboy SH selaku Pemimpin Redaksi Media NKRIpost.

Pria yang juga berprofesi sebagai advokat tersebut sangat menyayangkan sekaligus mengecam tindakan oknum staf Sekretariat DPRD Kota Solok yang mengusir wartawan saat menjalankan tugas.

“Sangat menyayangkan, di era teknologi saat ini, masih ada saja orang yang belum memahami tugas wartawan, sebagai representasi warga negara dan kemerdekaan pers untuk menyampaikan informasi kepada publik. Padahal untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Apalagi jika benar itu perintah pimpinan?”Tegasnya.

Menurutnya, Tindakan oknum staf sekretariat DPRD Kota Solok itu bisa masuk kategori menghalang-halangi tugas jurnalis. Dan tanpa disadari dia bisa melanggar ketentuan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam pasal 18 disebutkan: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

“Tindakan oknum staf DPRD ini sangat tidak terpuji. Sungguh aneh, memangnya apa yang hendak dirahasiakan dalam rapat itu, sehingga tidak bisa diketahui publik? Makanya, kami sudah meminta kepada wartawan kami supaya persoalan ini lanjutkan kepada Proses Hukum. Karena bagaimanapun, menghalangi kerja wartawan sesuai ketentuan UU Pers bisa dipidana dan kena denda,” tegas Adv. A. Ananias Aty Boy SH.

Dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 Ayat (1) tertulis:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”

Sedangkan Pasal 4 berbunti:

(1)Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
(2)Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
(3)Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
(4)Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Ilustrasi

Diketahui usai diusir oleh oknum staf sekretariat DPRD kota Solok, kedua wartawan akhirnya mengalah, akan tetapi tidak kehabisan akal tetap berada diluar ruangan dengan berusaha mendapatkan informasi tentang hasil Rapat PARIPURNA pengusulan Hak Angket tersebut guna disampaikan kepada masyarakat Kota Solok.

Rapat PARIPURNA pengusulan Hak Angket itu dihadiri oleh 19 Anggota DPRD Kota Solok yang dipimpin langsung ketua DPRD Hj. Nurisma, SH serta 2 yang di dampingi 2 orang Wakil ketua.

Selanjutnya, dalam Rapat PARIPURNA itu, terdapat Dua Fraksi yang menyebabkan setuju untuk diusulkan HAK ANGKET kepada Pemko Solok tentang mekanisme pengesahan APBD Kota Solok tahun 2022 yaitu Fraksi Solok Adil Makmur dan Fraksi Solok Bersatu.

Sementara Fraksi Golongan Karya masih ingin mendalami dan mempelajari tentang diusulkannya Hak Angket.

Dalam Rapat PARIPURNA juga memutuskan untuk membentuk PANITIA KERJA HAK ANGKET, yang terdiri dari anggota Fraksi dan akan bekerja sampai 60 hari ke depan untuk mencari kekeliruan apa yang diduga dilakukan oleh PEMKO Kota Solok dalam mekanisme pengesahan APBD Kota Solok tahun 2022.(TIM)

BERITA TERKAIT:

Rapat Paripurna Pengusulan Hak Angket DPRD Kota Solok Diwarnai Aksi Pengusiran Wartawan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved