NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Larang Tradisi Hel Keta, Uskup Atambua Dinilai Keliru

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 7 Februari, 2022 by NKRIPOST

Surat Edaran Uskup Keuskupan Atambua, Mgr. Dr. Dominikus Saku, Pr tentang Pelarangan Acara Hel Keta

NKRIPOST, JAKARTA – Baru baru ini publik khususnya umat Keuskupan Atambua dikagetkan dengan sebuah surat edaran Uskup Keuskupan Atambua, Mgr. Dr. Dominikus Saku Pr pada Sabtu 5/02/2022 yang melarang adat masyarakat suku Dawan “Hel Keta”.

Adapun beberapa poin yang menjadi pertimbangan dikeluarkannya surat edaran tersebut yakni.

  1. Bertentangan dengan iman Katolik praktek superstisi dan mythis – Magis.
  2. Tidak memiliki dasar dalam kehidupan sosio – kultural.
  3. Memecah – belah hubungan kekerabatan dan hubungan antar  manusia.
  4. Menambah beratnya beban ekonomi keluarga dan masyarakat.

Melalui surat edaran tersebut, keuskupan Atambua juga menetapkan sanksi yakni membatalkan acara pernikahan secara gereja bagi mereka yang masih melaksanakan tradisi “Hel Keta”.

Uskup Keuskupan Atambua, Mgr. Dr. Dominikus Saku, Pr

Hal ini mendapatkan tanggapan beragam dari berbagai tokoh adat juga budayawan, salah satunya datang dari Pater. Fritz Meko Svd, salah seorang penulis senior juga budayawan asal NTT yang menolak isi surat tersebut karena menurutnya tidak perlu dihilangkan atau dilarang namun, bisa disederhanakan.

“Tentang Surat edaran Melarang ritual HELKETA, saya apresiate keberanian Uskup DOMI mengeluarkan surat ini, namun ada beberapa catatan atas 4 point yang menjadi alasan dikeluarkannya surat larangan ini:

  • Saya harus bilang, ritual HEL KETA itu tidak bertentangan dengan iman Katolik. HEL KETA itu ritual REKONSILIASI adat yang mengandung nilai AMPUN dan MAAF. Jadi ada nilai KEARIFAN yang tinggi. Nilai luhur dan inkulturatifnya nampak jelas kok.
  • Keliru kalau dibilang HEL KETA tidak memiliki dasar dalam sosio – kultural. Itu tradisi paling tua sejak leluhur, bukannya produk budaya populer sekarang. Bahwa pasti ada modifikasi dalam ritualnya, tapi itu tentu tidak harus meniadakan esensi ritualnya.
  • Tidak benar bahwa upacara HEL KETA dapat memecah belah keluarga. Esensial, HEL KETA itu kan ritual MAAF dan AMPUN kok malah dibilang memecah belah.
  • Bahwa dalam perayaan tentu ada insiden, itu mungkin karena pengaruh mabuk arak. Atau ada masalah lain, tapi itu tidak berarti lalu menilai HEL KETA itu memecah belah.
  • Point keempat saya sepakat dengan USKUP. Penting kita sederhanakan upacara HEL KETA karena memang mengarah pada pemborosan”. Jelas P. Fritz ketika dihubungi melalui WhatsApp pada Senin 7/02/2022.

Ia juga mengungkapkan ketidaksepakatannya dengan surat edaran tersebut jika melarang sama sekali ritual “Hel Keta”, namun Ia juga mendukung apabila surat edaran tersebut melarang pemborosan umat dalam penyelenggaraannya.

“Jadi, pada dasarnya saya tidak setuju dengan surat edaran  “Melarang sama sekali Ritual HEL KETA.” Kalau surat edaran itu bertujuan melarang umat pemborosan dalam penyelenggaraan upacara HEL KETA maka sangat saya dukung dan setuju. Tapi melarang sama sekali, jelas tidak bijaksana dan itu semacam, cara Uskup mengamputasi daya kepemimpinan sendiri dalam keuskupan, yang dibingkai oleh umat beriman, yang hidup dalam topangan adat, tradisi dan iman”, tambah-Nya.

BACA JUGA:

Hel Keta Dilarang Gereja Katolik Keuskupan Atambua, Berani Melanggar Pernikahan Dibatalkan

 

Pandangan serupa juga datang dari salah seorang tokoh masyarakat Agustinus Talan, Sos., MPA  yang menolak surat edaran tersebut karena menurutnya Hel Keta tidak bisa dihilangkan dari masyarakat Dawan karena memiliki nilai yang mempersatukan masyarakat.

“Hel Keta atau Tahoe adalah tradisi untuk mempertemukan kembali kalau di waktu lampau ada yang bermasalah tentang hubungan sosial, maka Helketa tidak bisa jadi pemecah hubungan manusia”, jelas Agustinus ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp.

BACA JUGA:

Paus Fransiskus Soroti Sunat Wanita dan Tegas Mengutus Perdagangan Perempuan untuk Prostitusi

Penulis; Barros

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved